Temukan Barang Kadaluarsa, Laporkan ke Disperindag Pekanbaru
Kamis, 16 Oktober 2014 14:07 WIB
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat jika menemukan produk-produk makanan kadaluwarsa beredar agar segera melaporkan pada Disperindag.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Mas Irba Sulaiman. Ia mengatakan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini.
"Oleh karena itu jika menemukan ada produk makanan kadaluwarsa baik di pasar tradisional maupun ritel agar lapor ke kita. Jangan dilaporkan pada pemilik barang dulu, nanti langsung ditarik. Lapor ke kita saja," ujar Mas Irba, Kamis (16/10/2014).
Mas Irba menjelaskan setelah nantinya melakukan pengecekan ke lapangan, Disperindag akan melakukan Berita Acapa Pemeriksaan (BAP) sebelum menarik produk berkadaluarsa yang dijual di gerai tersebut.
“Setelah kita lakukan BAP kita akan meminta pertanggung jawaban kepada pemilik produk dan memanggil produsennya, seperti kasus yang terjadi pada produk sari roti,” ungkapnya.
Setelah itu Disperindag akan mempertanyakan system perjanjian pihak gerai kenapa minuman dan makanan masih dijual mesti sudah kadaluarsa. "Kemudian kita akan beri sanksi. Untuk awal kita akan beri sanksi berupa teguran dan juga kita lakukan penarikan barang tersebut," tegasnya. ***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda

