Temukan Barang Kadaluarsa, Laporkan ke Disperindag Pekanbaru
Kamis, 16 Oktober 2014 14:07 WIB
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau masyarakat jika menemukan produk-produk makanan kadaluwarsa beredar agar segera melaporkan pada Disperindag.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Mas Irba Sulaiman. Ia mengatakan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini.
"Oleh karena itu jika menemukan ada produk makanan kadaluwarsa baik di pasar tradisional maupun ritel agar lapor ke kita. Jangan dilaporkan pada pemilik barang dulu, nanti langsung ditarik. Lapor ke kita saja," ujar Mas Irba, Kamis (16/10/2014).
Mas Irba menjelaskan setelah nantinya melakukan pengecekan ke lapangan, Disperindag akan melakukan Berita Acapa Pemeriksaan (BAP) sebelum menarik produk berkadaluarsa yang dijual di gerai tersebut.
“Setelah kita lakukan BAP kita akan meminta pertanggung jawaban kepada pemilik produk dan memanggil produsennya, seperti kasus yang terjadi pada produk sari roti,” ungkapnya.
Setelah itu Disperindag akan mempertanyakan system perjanjian pihak gerai kenapa minuman dan makanan masih dijual mesti sudah kadaluarsa. "Kemudian kita akan beri sanksi. Untuk awal kita akan beri sanksi berupa teguran dan juga kita lakukan penarikan barang tersebut," tegasnya. ***(dan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

