• Home
  • Hukrim
  • Bos Ilog di HPT Sumpu Dipolisikan Warga Kuansing

Bos Ilog di HPT Sumpu Dipolisikan Warga Kuansing

Kamis, 03 Oktober 2013 13:32 WIB

KUANSING, RIAUHEADLINE.COM- Kesabaran warga Hulu Kuantan habis sudah, Rabu (2/10/13) kemarin malam, sejumlah warga melaporkan salah seorang Bos Ilegal loging yang beroperasi di wilayah hutan sumpu kepada pihak kepolisian. 

Kasasi, ditemani sejumlah warga Hulu Kuantan lainya mendatangi Mapolres Kuansing sekira pukul 22.00 Wib. Kedatangan Kasasi dengan sejumlah warga lainya untuk melaporkan aksi cukong kayu ilegal yang telah merusak hutan dikawasan HPT Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan.

"Kesabaran kami sudah habis, sekarang kami tidak pandang bulu lagi, siapapun yang berani merusak kawasan HPT, Hutan Margasatwa dan hutan lindung dikawasan Sumpu akan kami laporkan ke pihak berwajib," tegas Kasasi. 

Dalam laporan polisi, Nomor: L.Pengaduan/102/X/2013/SPKT/Res Kuansing, dijelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana kehutanan di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.

Cerita Kasasi, Pengaduan tersebut berawal dari hasil temuan warga yang memergoki alat berat jenis ekscavator tengah beraktivitas di kawasan Hutan Sumpu yang hinggga kini masih berstatus quo. "Kita jumpai mereka sedang bekerja disana, setelah kita tanya kepada operator, alat berat itu, ternyata digunakan untuk membuat jalan lintas untuk kayu hasil pembalakan," kata warga lainya, Kombarudin.

Lanjut Kombarudin, alat berat itu di rental oleh Jon Balak pengusaha kayu yang cukup dikenal di Desa Mudik Ulo. Alat berat itu di datangkan dari Pekanbaru melalui perantara yang bernama Mutar dan Emin.

"Katanya alat itu dirental dari Pekanbaru melalui jasa kawannya yang bernama Mutar dan Emin, sebenarnya alat tersebut akan digunakan untuk membuat Jembatan Mudik Ulo," kata Kombarudin seperti menirukam pengakuan Mutar. 

Diceritakan Kombarudin, alat berat jenis ekscavator itu seperti yang diutarakan mutar kepada dirinya, sebenarnya telah dirental oleh kontraktor yang mengerjakan jembatan Mudik Ulo selama 210 jam. 

Tapi, karena belum digunakan oleh rekanan yang mengerjakan jembatan senilai Rp 8,6 miliar itu, maka ekscavator tersebut oleh Mutar dan Emin direntalkan lagi kepada Jon Balak untuk membuat jalan akses keluar masuknya mobil truk pengangkut kayu milik Jon Balak. 

"Dari pada alat itu nganggur, kebetulan Jon Balak berminat menyewa alat tersebut untuk membuka jalan baru di wilayah hutan sumpu," kata Kombarudin seperti diungkapkan Mutar kepadanya. 

Padahak Hutan Kawasan Sumpu itu hingga kini tengah berpolemik terkait sengketa kepemilikan, sebab lahan seluas ribuan hektar itu tidak boleh diganggu gugat, karena statusnya HPT dan hutan lindung. 

Oleh karena itu, belum lama ini Bupati Kuansing, H. Sukarmis telah membentuk Tim Terpadu penertiban kawasan hutan Sumpu dan Pangkalan Indarung. Sehingga tidak boleh dilakukan aktivitas apapun sesuai dengan himbauan tim terpadu sampai penyelesaian sengketa hutan Sumpu dan Pangkalan Indarung rampung. 

Selain hutan di wilayah tersebut telah berpindah tangan kepemilikanya, kondisi ribuan hektar lahan itu kini telah rusak parah, salah satu penyebabnya adalah oleh pembalakan liar dan perambahan hutan secara serampangan. Semetara itu Jon Balak hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.***(dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar