Bupati Rohul Jadi Tersangka Demi Selamatkan 710 Warga Kepenuhan Timur
Kamis, 07 Mei 2015 17:20 WIB
ROKAN HULU - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad telah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas kasus dugaan penghasutan terhadap warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, untuk memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan sengketa antara PT Agro Mitra Rokan (AMR) dengan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).
Namun demikian, dibalik itu semua, tak banyak yang tahu, bahwa Bupati Achmad melakukan hal itu untuk membela hak dan selamatkan nasib sekitar 710 warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, tergabung di Koperasi Sawit Timur Jaya, sebagai calon petani penerima (CPP).
Berdasarkan data Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Rohul, izin prinsip pencadangan lahan 700 hektar Nomor 100/Pem/2008/476, tanggal 21 Mei 2008, diterbitkan untuk PT BPMJ telah dicabut.
Salah satu alasan pencabutan izin prinsip pencadangan lahan PT BMPJ sendiri karena ada kekeliruan. Pencabutan juga sesuai Surat Camat Kepenuhan Roy Roberto Nomor 448/ST/V/2008, tanggal 8 Mei 2008, tentang keberadaan PT BMPJ. Surat keluar, karena saat itu, terjadi perseteruan antara PT AMR dengan PT BMPJ.
"Saya ikhlas. Inilah risikonya membela hak masyarakat," kata Bupati Rohul Achmad belum lama ini.
Meski telah ditetapkan tersangka, beberapa waktu lalu, Achmad juga mengakui bahwa status tersangka tidak mengganggunya dalam melaksanakan tugas sebagai Bupati Rohul.
Karena hal itu dilakukan dirinya untuk kelangsungan hidup sekitar 710 warga kepenuhan Timur sebagai CPP pola KKPA. Diakuinya, hal itu merupakan salah satu pengorbanan dari dirinya, sebelum masa jabatan dirinya berakhir pada 2016 akan datang.
Sementara, Kepala Bagian Tapem Setdakab Rohul Muhammad Zaki, Kamis (7/5/15), membenarkan bahwa izin prinsip pencadangan lahan 700 ha PT BMPJ telah dicabut.
Lahan pencadangan tersebut, kemudian diserahkan kepada 710 warga Kepenuhan Timur melalui kerjasama pola Kredit kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dengan PT AMR. Pola kemitraan ini dibagi dalam 25 kelompok.
Menurut Zaki, berdasarkan survei dilakukan warga Kepenuhan Timur, jenis tanaman kelapa sawit milik PT BMPJ ternyata memakai bibit jenis marihat, padahal perusahaan ini mengakui memakai bibit jenis socfin.
"Dari sini saja sudah ada kejanggalan," terangnya.
Mantan Camat Kabun, Kabupatn Rohul ini mengatakan wajar jika Bupati Achmad mati-matian membela hak masyarakat di daerahnya. Pasalnya, sebagai seorang pemimpin, sudah selayaknya Bupati memperhatikan nasib mereka.
"Memang inilah risikonya menjadi seorang Kepala Daerah yang peduli dengan rakyatnya," ujar M. Zaki.
Sesuai Surat Pemanggilan Nomor S.Pgl/911/IV/2015 Reskrimum Polda Riau, Bupati Rohul akan diperiksa sebagai tersangka pada 30 April 2015 lalu. Namun karena saat itu bertepatan dengan Haul atau hari meninggalnya Ibundanya, dirinya meminta hari lain.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Maritim
Bupati Rohul Dukung Bandara Tuanku Tambusai Jadi Pusat Latihan Perang TNI
-
Lingkungan
Bupati Rohul Bakal Tutup Kuari Tak Miliki Izin dan Cemari Lingkungan
-
Lingkungan
Bupati Rohul Desak Gubernur Riau Tuntaskan Sengketa Lima Desa
-
Sosial
Bupati Rohul Minta Seluruh ASN Tingkatkan Disiplin Kerja
-
Sosial
Bupati Rohul Sebut Mencapai Visi-Misi Pembangunan Aparatur Berkualitas
-
Politik
Mendagri Masih Proses Berkas Pengaktifan Suparman Sebagai Bupati Rohul

