• Home
  • Lingkungan
  • Bupati Rohul Bakal Tutup Kuari Tak Miliki Izin dan Cemari Lingkungan

Bupati Rohul Bakal Tutup Kuari Tak Miliki Izin dan Cemari Lingkungan

Kamis, 13 Juli 2017 10:47 WIB
ROKAN HULU - Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Suparman S Sos MSi menegaskan, akan menutup kuari atau usaha galian C yang tidak memiliki izin, termasuk yang mencemari lingkungan hidup.

Bupati Suparman, seluruh perusahaan bukan hanya kuari saja, harus mengedepankan kegiatan usahanya sesuai izin yang diberikan. Izin tersebut bukan menghambat, namun berkaitan hal-hal yang berdampak tarhap lingkungan juga terhadap dunia usaha.

“Kuari yang ada di Rohul sebagai pahwalan. Karena keberadaan mereka akan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pajak, dan itu untuk kepentingan pembangunan di daerah kita ini. Namun bila mereka tidak mengurus izin maka PAD untuk daerah tidak dapat,” tegas Bupati Rohul, H Suparman, Rabu sore kemarin dikonfirmasi wartawan terkait upaya penertiban kuari di Rohul yang tidak miliki izin dan sudah merusak lingkungan.

Bupati juga secara tegas mengatakan, dirinya akan menyetop usaha kuari yang tidak miliki izin dan rusak lingkungan, seperti yang dilakukan terhadap 4 kuari di Tambusai Utara. Bahkan, dirinya tidak peduli, walaupun kuari tersebut milik oknum anggota DPRD atau milik anggota Partai.

Bukan hanya usaha kuari, Bupati dengan tegasnya, juga akan menutup operasinoal perusahaan di Rohul yang cemari lingkungan, dan itu sudah dilakukannya terhadap salahsatu perusahaan perkebunan di Rohul.

“Kita tidak peduli, usaha itu milik oknum anggota DPRD atau Partai Golkar sendiri. Kita akan stop usaha mereka, dan bila tetap menjalankan usahanya maka kita akan pidanakan pemiliknya,” janji Bupati.

Dirinya berperinsip, baik kuari dan perusahaan di Rohul, sudah sepantasnya mereka memberikan kontribusi berupa membayar pajak ke daerah karena mereka memanfaatkan infrastruktur seperti jalan.

Dihimbau, seperti Dinas Lingkungan Hidup agar datang ke perusahaan memantau berkaitan lingkungan. Termasuk dinas terkait, mengenai perizinannya dan agar selalu datang mengecek perizinan yang dimiliki perusahaan, kemudian selalu berkoordinasi dengan UPTD terkait cek perusahaan mana yang tidak bayar pajak serta mana yang sudah.

Terpisah Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, Jhoni Muchtar berharap, agar Pemprov Riau segera proses izin yang sudah diajukan pengusaha galian C ke Pemprov Riau.

“Dengan diprosesnya perizinan kuari yang diajukan ke Provinsi Riau, maka daerah juga nantinya mendapatkan kontribusi dari sektor pajaknya,” kata Jhoni Muchtar ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/7).

Katanya lagi, sejak oktober 2016 lalu Pemkab Rohul tidak lagi berwenang terbitkan izin operasional galian C.  Dengan perpindahan kewenangan tersebut, maka otomatis seluruh izin galian C, yang sudah diterbitkan Pemkab Rohul batal demi hukum. Artinya, seluruh Kuari yang beroperasi di Rohul ilegal.

"Terlepas dari itu, kebutuhan masyarakat akan matrial juga cukup tinggi oleh karena itu  dalam waktu dekat kita juga akan dipanggil pemprov Riau untuk membahas terkait izin quari ini. Karena dari laporan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah banyak juga pengusaha yang tengah mengurus dokumen UPL dan izin lingkungannya," sebut Joni Muchtar.

Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan matrial pembangunan. Keberadaan galian C juga merupakan salah-satu sumber PAD terbesar di Rohul. Tahun 2016 saja, dari sektor galian C, Pemkab Rohul menerima PAD  capai Rp800 juta rupiah. Meski izin operasional kuari tidak diterbitkan Pemprov  Riau. Namun berdasarkan UU 28, pajak galian C 100 persen tetap diterima daerah.

“Tentunya daerah dirugikan, karena Pajak kuari salah satu sumber PAD terbesar kita.Semakin banyak kuari yang tidak berizin kita tidak bisa mengutip pajaknya,"  sebut Joni.

Kedepannya kata Joni, dirinya akan mengumpulkan seluruh pengusaha galian C sehingga pajak kuari dapat terhimpun maksimal. Dengan pengintesifkan penertiban izin, dirinya optimis potensi pajak galian C dapat digenjot hingga Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per tahunnya.

"Tentunya kita akan buat regulasi sesuai aturan yang ada, kita juga akan intensifkan sidak ke lapangan. Malaha kedepannya, kita juga akan buat semacam deposit bagi pengusaha kuari, sehingga pengusaha kuari tidak akan lari dari tanggung jawabnya membayar pajaknya ke daerah," harap Jhoni muchtar.

(rdk/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Limbah
Komentar