• Home
  • Hukrim
  • Caleg DPR RI Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Poktan Rohul Rp1,7 M

Caleg DPR RI Gerindra Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 19 Maret 2014 16:19 WIB

PASIRPANGARAIAN - Majelis Hakim memvonis 3 tahun penjara potong masa tahanan terhadap terdakwa Basri Lubis merupakan Caleg DPR RI juga mantan Ketua Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Tambusai Timur Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (19/3/14).

Terdakwa terbukti menggelapkan dana anggota hasil pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas sebesar Rp7,2 miliar lebih. Vonis 3 tahun penjara lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya 4 tahun kurungan.

Pada pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Dicky Ramdhani dengan anggota Risca Fajarwati dan Anastasia Irene, membenarkan terdakwa Basri Lubis sebagai Ketua Koptan Siaga Makmur sejak 2001 sampai 2014. 

Sejak kebun kelapa sawit pola kemitraan menghasilkan, diakuinya hasilnya kadang dibagikan langsung kepada ketua kelompok tani masing-masing dan kadang melalui Bendarahara Koptan.

Terdakwa juga mengakui dari Rp7,2 miliar lebih dana anggota yang belum dibayarkan, dia hanya menggunakan dana Rp3 miliar yakni untuk sosialisasi APDESI Riau ke daerah-daerah dan pengurusan Rp500 juta.

Pengurusan dan sosialisasi APDESI pusat Rp1 miliar, pengurusan dan sosialisasi di Laskar Merah Putih Rp500 juta, dan sosialisasi dirinya sebagai Caleg DPR RI dari Partai Gerindra ke daerah-daerah menghabiskan dana Rp1 miliar.

Penerimaan hasil kebun dari PT Togos Gopas antara Rp600 juta sampai Rp700 juta setiap bulan. Sebagian dana digelapkan oleh Basri Lubis untuk kepentingan pribadinya yakni untuk menjadi Ketua APDESI Riau, Ketua APDESI pusat, Ketua Laskar Merah Putih Riau, dan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra.

JPU dari Kejari Pasirpangaraian Zaidi didampingi JPU lain Elfi Samni mengatakan pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari. 

"Kami akan berkonsultasi dulu dengan pimpinan," jelas Zaidi. Dia mengatakan awalnya terdakwa dikenai Pasal 374 Jo 64 KUHPidana dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa Basri Lubis melalui penasehat hukumnya Robinson Pakpahan mengakui akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Dia menilai perkara itu tidak seharusnya masuk ranah pidana, namun ranah perdata karena uang yang dimaksud tidak jelas mengalir kemana.

"Kalau hukum pidana itu harus jelas, kemana saja dana itu. Audit dulu dong yang benar biar pasti," jelas Robinson.

Anggota Minta Terdakwa Kembalikan Kerugian Anggota 

Sementara, beberapa anggota Koptan Siaga Makmur menilai kurang puas dengan hasil vonis majelis hakim. Menurut mereka, harusnya terdakwa dihukum berat selama 5 tahun penjara.

"Selain dihukum, dia (Basri Lubis) juga harus mengembalikan uang milik anggota yang jumlahnya Rp7,2 miliar lebih," minta Iman Sagala usai sidang.

Ketua Koptan Siaga Makmur yang baru diresmikan Budiman Lubis ST mengatakan vonis majelis hakim dinilainya sudah sesuai. Namun karena terdakwa banding, pihaknya masih merasa kurang puas.

Terlepas dari perkara pidanan, diakui Budiman, pihaknya juga sudah melaporkan Basri Lubis ke Polda Riau atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabarnya, perkara TPPU itu masih menunggu vonis terdakwa.

"Kami melaporkan perkara dugaan TPPU karena anggota ingin uangnya dikembalikan. Korbannya ribuan orang loh, apalagi dari tiga desa," tegas Budiman.

Sebelumnya, pada sidang gugatan perdata dengan penggugat Mustofa Lubis, Basri Lubis juga dituding menggelapkan tanah milik keluarganya seluas 6 hektar. Majelis hakim sendiri sarankan kedua belah pihak selesaikan secara damai.

Penggugat hanya mengajukan ganti rugi sebesar Rp10 juta terhadap kerugian lahannya, namun terdakwa Basri Lubis mengaku masih pikir-pikir, karena dia perlu berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar