DPR RI Minta Kapolda Riau Jelaskan SP3 15 Perusahaan
Senin, 01 Agustus 2016 18:19 WIB
PEKANBARU - Dianggap tak lazim, sejumlah anggota DPR RI akan mempertanyakan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau.
Pertemuan antara anggota DPR RI dengan Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto itu digendakan berlangsung, besok (2/8/17).
"Kapolda harus menjelaskan alasan-alasan dikeluarkannya SP3 kasus kebakaran tersebut," kata Masinton Pasaribu, salah seorang anggota Komisi III DPR RI di sela sela kunjungan kerjanya ke Lapas Klas II A Pekanbaru.
Disebutkan, rombongan DPR RI melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Riau. Hari ini selain mengunjungi Lapas Klas II A Pekanbaru, rombongan anggota Komisi III DPR RI juga melakukan pertemuan dengan petinggi Kanwil Depkumham, Kejati Riau dan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Terlepas soal itu, Masinton secara pribadi mengajak semua pihak termasuk media massa untuk meneliti lahirnya SP3 tersebut. Apalagi jika alasan lahirnya SP3 karena polisi kurang alat bukti dan sebagian tanah bekas kebakaran merupakan lahan sengketa.
"Ini harus diteliti kembali. Kalau dengan alasan sengketa dijadikan dasar, maka semua perkara (kebakaran lahan) di Polda Riau di SP3. Ini tidak lazim," jelasnya.
Bahkan, Masinton menduga tidak tertutup kemungkinan adanya konspirasi yang melibatkan penyidik dan jajaran Polda Riau di balik keluarnya SP3 tersebut. Bila hal itu benar dilakukan, maka sanksinya akan cukup berat.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
5 Pesan Danrem 031 Wirabima Cegah Karhutla di Pelalawan
-
Lingkungan
Dinas LHK Riau Ungkap Penyebab Kebakaran Lahan Gambut
-
Hukrim
Polres Rohul Ringkus Tiga Pelaku Pembakar Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi
-
Lingkungan
Satgas Karlahut Riau Berhasil Padamkan Kebakaran di Dumai dan Siak
-
Lingkungan
BMKG Pekanbaru Catat Ratusan Hotspot Terdeteksi di 11 Kabupaten dan Kota
-
Lingkungan
Satgas Karhutla Riau Padamkan Kebakaran Pulau Rupat dan Lubuk Gaung

