Polres Rohul Ringkus Tiga Pelaku Pembakar Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi
Wili Hidayat Senin, 02 Agustus 2021 17:27 WIB

ROKAN HULU - Akibat buka lahan di Tanjakan Sekilo Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Rokan Hulu (Rohul) dengan cara imas tumbang lalu dibakar, diukur dan dijual, tiga pria ditetapkan Polisi sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, ketika beri keterangan resmi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Rohul, Senin (2/8/2021).
Modus ketiga tersangka pembakaran sekitar 170 hektar kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi terungkap setelah adanya laporan karhutla di Area Bukit Suligi pada Selasa (20/7/2021) lalu.
"Sesuai Laporan Polisi: LP.A/152/2021/ SPKT/ Satreskrim/ Polres Rokan Hulu/ Polda Riau, Tanggal 22 Juli 2021, pembukaan lahan dilakukan tiga tersangka SR, AG dan SN merupakan warga Tandun. Mareka sudah membuka lahan sejak April 2021 dengan Imas tumbang, selanjutnya membakar lahan dengan brutal sehingga mengakibatkan karhutla dan menghanguskan lebih kurang 170 hektare lahan kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat itu pihaknya mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas, Bripka Muhammad Murni Harahap, ada kebakaran lahan di Tanjakan Sekilo Kawasan Hutan Lindung, berdasarkan informasi dari warga, lahan yang sedang terbakar tersebut adalah milik kelompok SR beserta koleganya.
"Selanjutnya kepolisian mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Awalnya SR saat diinterogasi menolak beri keterangan, sebelum melakukan pengecekan ke areal kebakaran. Sehingga, personel kepolisian mengawal SR beserta koleganya ke lokasi kebakaran," bebernya.
"Setiba di lokasi, SR mengakui bahwa lahan yang terbakar tersebut miliknya bersama AG dan SN. Lahan tersebut diakui tersangka dibuka untuk dijual ke orang lain," sambung Kapolres.
Dari pengakuan ketiga tersangka, Kapolres mengatakan, diketahui lahan hutan lindung tersebut akan dijual Rp8
juta per hektare, bahkan ketiga tersangka sudah menerima uang panjar Rp352 juta.
"Uangnya panjar yang sudah diterima dari calon pembeli dari pengakuan tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Taufiq Lukman Nurhidayat.
Saat dtanya sudah berapa orang pembeli, dan mengapa tidak ditahan karena jelas-jelas salah membeli lahan hutan lindung, Kapolres menjelaskan terdapat dua orang pembeli dengan inisial AP dan PP dimana keduanya telah diperiksa sebagai saksi.
"Saat ini kedua pembeli merupakan saksi, kita sudah memintai keterangan 10 saksi bahkan tidak menutup kemungkinan, sesuai dengan penyelidikan pihak kepolisian akan ada tersangka lainnya dalam kasus jual beli lahan di Hutan Lindung Bukit Suligi. Termasuk Kades Puo Raya sebagai saksi," ucap Kapolres.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pria yang kini ditahan di Sel Mapolres Rohul itu dalam waktu dekat berkas dan tersangkanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian untuk tindak lanjut proses hukum.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor : Hadi Pramono
Sumber : Halloriau.com
Tags Hutan Lindung Bukit SuligiIlegal LogingKabut AsapKarhutlaKarlahutKawasan Hutan LindungPolres RohulRambah Hutan
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Illegal Logging Dumai Marak, Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata
-
Hukrim
Aroma Setoran Upeti Hasil Perambahan Hutan Dumai Menyeruak
-
Lingkungan
Polda Riau Bersama Stakeholder Perang Terhadap Kejahatan Lingkungan
-
Lingkungan
5 Pesan Danrem 031 Wirabima Cegah Karhutla di Pelalawan
-
Lingkungan
Dinas LHK Riau Ungkap Penyebab Kebakaran Lahan Gambut
-
Hukrim
Polres Rohul Ringkus Tiga Pelaku Pembakar Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi