• Home
  • Hukrim
  • Diduga Korupsi Dana Jampersal, Polisi Tangkap Seorang Bidan di Kampar

Diduga Korupsi Dana Jampersal, Polisi Tangkap Seorang Bidan di Kampar

Kamis, 02 Januari 2014 14:00 WIB

BANGKINANGKOTA - Seorang bidan di Puskesmas Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar inisial FH (46) tahun ditahan Satreskirm Polres Kampar karena diduga melakukan korupsi Klaim Dana Jaminan Persalinan ((Jampersal) dan merugikan negara sebesar Rp. 70 juta rupiah. 

"Tersangka sudah ditahan pada Jumat (27/12/13) lalu," ungkap Kapolres Kampar AKPB Ery Apriyono melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Eka Ariandi Putra kepada sejumlah awak media, Rabu (1/1/14) kemarin. 

Diungkapkannya kasus Tipikor ini terjadi pada tahun 2011 dimana saat itu enam orang bidan Desa Wilayah Puskesmas Tapung Hulu 1 mengajukan klaim dana Jampersal ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBN melalui Puskesmas Tapung Hulu 1 dengan total sebanyak 48 pasien. 

Kemudian data pengajuan bidan di rekap oleh Bidan Koord puskesmas Tapung Hulu 1, selanjutnya hasil rekap di teruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kampra untuk di Verifikasi sebelum dana tersebu di cairkan. 

Saat rekap data di Puskesmas Tapung Hulu 1 ternyata tersangka menambah jumlah klaim sebanyak 168 pasien dengan rincian di masukan ke data awal yang diajukan oleh enam bidan sebanyak 129 dan pengajuan tersangka sebanyak 39 dan total seluruh 216 klaim. 

Dari 216 pengajuan klaim telah di cairkan dana oleh Bendahara Dinas sebesar Rp 90. 720.000. yang diterima oleh tersangka dengan hitungan : 216 X 420.000. dari dana Rp 90. 720.000.-di serahkan tersangka kepada enam bidan adalah Rp 20. 160.000.-,. 

"Atas tindakan ini kerugian negara sesuai perhitungan BPKP Prop Riau tanggal 16/12/13 yakni sebesar Rp 70.560.000,- rupiah," ujarnya. 

"Tersangka dikenakan pasal 2,pasal 3, pasal 9, jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no.31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tuturnya.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar