Dirjen Pajak Tangani Kasus Korupsi PT Wilmar Group
Rabu, 04 Desember 2013 11:27 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa kasus korupsi penggelapan pajak PT Wilmar International Limited Group (WILG) Tbk telah dilimpahkan ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut dilakukan untuk meminta pendapat dari Kemenkeu soal dugaan penggelapan pajak yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
”Kasus Wilmar telah diserahkan ke Dirjen Pajak untuk ditindaklanjuti,” kata Basrief dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Senayan, Selasa (3/12).
Menurut Basrief, pelimpahan kasus tersebut dilakukan agar dapat lebih mendalami kemungkinan adanya bukti-bukti baru dalam dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT WILG tersebut. ”Kemungkinan terkait masalah administrasi perpajakan. Kalau ada bukti kuat kasusnya akan kita terima kembali,” ujar Basrief.
Penanganan kasus penggelapan pajak PT WILG yang sejak 2011 lalu ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut sempat dianggap lamban oleh berbagai pihak. Pasalnya hingga kini, belum ada seorang pun yang dinyatakan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Basrief menyangkal apabila Kejagung telah melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut. ”Kita punya komitmen untuk mennyelesaikan kasus-kasusnya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kendala kendala yang dihadapi dalam penyidikan kasus tersebut dapat ditanyakan langsung ke Dirjen Pajak yang saat ini menangani kasusnya. ”Tanya ke Dirjen Pajak saja,” tukasnya.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa kasus korupsi besar seperti penggelapan pajak oleh PT WILG belum memperoleh perhatian serius oleh Kejagung. Padahal, lanjut Bambang, kasus tersebut sudah diketahui terjadi pada 2007 hingga 2009.
Selain itu, Panja Mafia Pajak Komisi III DPR telah menemukan bukti kerugian negara yang jauh lebih besar dari laporan yang diterima Kejagung, yakni Rp3,5 triliun. ”Kasusnya sudah masuk ke Kejagung, tapi yang ditangani hanya Rp500 miliar,” ucap Bambang.
Bambang juga menyarankan agar kasus PT WILG tersebut dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang berpendapat bahwa KPK merupakan lembaga yang dapat melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang dinilai mandek di Kejagung.
”Kalau mandek, KPK bisa lakukan supervisi. Aturannya jelas,” ucapnya. Saran dari kader Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut ditanggapi santai oleh Basrief. ”Itu memang kewenangan KPK,” ucap Basrief santai.***(mog)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

