Dishubkominfo Bengkalis Gandeng Kejaksaan Gelar Kegiatan Penerangan Hukum
Kamis, 28 Juli 2016 19:04 WIB
BENGKALIS - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengadakan kegiatan Penerangan Hukum bagi pegawai di instansi tersebut, Kamis (28/7/16).
Acara ini digelar di Aula Kantor Dishubkominfo Bengkalis dengan dihadiri oleh Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra SH MH, Kasi Intel Kejari Rully Affandi SH MH, beserta sejumlah jaksa. Selain itu, juga terlihat hadir Kepala Dishubkominfo Bengkalis Jaafar Arif, beserta jajaran Kepala Bidang dan puluhan pegawai.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Putra menyampaikan akan pentingnya bagi setiap ASN untuk memahami tentang hukum agar tidak salah langkah dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
“Kegiatan ini kita tujukan untuk memberikan Penerangan Hukum Penguatan Anti Korupsi dan tentang penyalahgunaan wewenang kepada pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten khususnya di Dishubkominfo ini, agar dalam menjalankan tugas lebih berhati-hati di kemudian hari,” ujar Rahman.
Selain itu, lanjut Kajari Bengkalis, tujuan dari penerangan hukum adalah untuk membekali para peserta yang notabene terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa, baik yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran, dengan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Mudah-mudahan dengan adanya penerangan hukum ini, angka tindak pidana korupsi dapat ditekan,” ucap Rahman lagi.
Sementara itu Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis Jaafar Arif dikonfirmasi mengatakan, tujuan dari kegiatan itu agar para pegawai yang ada di SKPD yang dipimpinnya dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Korupsi harus dijadikan sebagai sebagai musuh bersama. Karena mencegah lebih baik agar bisa mengurangi angka korupsi. Kasus korupsi yang paling menonjol adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa, sehingga kita harus lebih berhati-hati mengambil kebijakan, agar fungsi kontrol bisa melekat pada diri masing-masing,” tutur Jaafar Arif yang juga mantan Camat Bengkalis ini.
Penerangan hukum dilaksanakan dengan cara pemaparan materi secara berturut-turut oleh para narasumber, yaitu Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra dan Kasi Intelijen Rully Affandy, dengan Materi “Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang”.
(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Plt Sekda Bengkalis Minta ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Hadiri Rapat Paripurna Laporan Reses Tahun 2017
-
Hukrim
Jaksa Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Satpol PP Bengkalis
-
Politik
Plt Sekda Bengkalis Puji Empat Cakades Parit I Api-api

