• Home
  • Hukrim
  • Dituduh Mencuri, Udrizal Dipijak-pijak Anggota Polresta Pekanbaru

Dituduh Mencuri, Udrizal Dipijak-pijak Anggota Polresta Pekanbaru

Jumat, 07 November 2014 15:42 WIB
PEKANBARU : Udrizal (19), warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, diduga menjadi korban salah tangkap di Jalan Garuda Sakti dekat rumahnya, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (6/11). Namun, setelah dilepaskan, tubuh anak muda ini lebam-lebam.

Dia mengaku dianiaya anggota polisi saat dimintai keterangan di Polresta Pekanbaru. Udrizal dituduh sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kepada para wartawan, dia sempat dianiaya padahal statusnya masih terperiksa. Merasa dirugikan, Udrizal bersama keluarganya melapor ke Propam Polda Riau. Namun disarankan melapor ke Provost Polresta Pekanbaru.

"Awalnya polisi menduga sepeda motor milik saya Kawasaki Ninja BM 4336 US adalah sepeda motor curian. Saya dijemput ketika main PlayStation di Jalan Garuda Sakti," cerita Udrizal.

Dia mengaku takut melihat para polisi bertampang seram yang memaksanya untuk ikut sambil membekap kedua tangannya. Udrizal yang tidak mengetahui apa-apa itu kemudian dipaksa oleh petugas agar mengaku sebagai pencuri. Dia mengaku dianiaya di lokasi penangkapan.

Meski membantah tudingan polisi yang tak beralasan tersebut, Udrizal tetap saja digiring ke Mapolresta Pekanbaru.

"Saya disuruh masuk ke dalam mobil. Saya dianiaya lagi di dalam mobil. Kepala saya diinjak-injak. Saya dipukuli," kata Udrizal sambil melihatkan luka lebam di wajah dan sekujur tubuhnya kepada merdeka.com.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto Watratan saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut.

"Saya belum tahu. Belum ada laporan. Saya akan cek dulu," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau AKBP Budi Santoso mengaku kesal mendengar perilaku anggota Polresta yang arogan dan tidak mengerti prosedur pemeriksaan. Menurutnya, penyidik tidak perlu meminta pengakuan dari pelaku kejahatan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pengakuan pelaku bukanlah salah satu dari alat bukti.

"Jadi percuma saja pelaku mengaku. Karena pengakuan pelaku bukan satu-satunya alat bukti. Untuk menaikkan kasus ke penyidikan cuma perlu dua alat bukti. Seharusnya penyidik sudah mengetahui hal itu," ketus Budi.

(mdk/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar