• Home
  • Hukrim
  • Dokter AT di Bengkalis Positif Gunakan Sabu

Hasil Tes Urine,

Dokter AT di Bengkalis Positif Gunakan Sabu

Minggu, 29 September 2013 15:02 WIB
Marzuli
Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKP Wily Kartamanah, memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (27/9) terkait
BENGKALIS, RIAUHEADLINE.COM- Berdasarkan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian Resort Bengkalis, Dokter AT (41) yang sebelumnya ditangkap pada Sabtu 21 September 2013 lalu, dinyatakan positif sebagai pengguna atau pemakai shabu-shabu. AT sendiri adalah seorang dokter gigi di Puskesmas Selat Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Selain AT, dua orang rekannya JF (37) pegawai Puskesmas Sungai Pakning dan AG (41) warga Bengkalis yang juga turut diringkus oleh Tim Res Sat Narkoba Polres Bengkalis, ketika bersama-sama hendak melakukan pesta narkoba di rumah AT di Jalan Wonosari Kecamatan Bengkalis, juga dinyatakan positif sebagai pemakai. Saat ini ketiganya tengah menjalani proses hukum di Polres Bengkalis guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kasat Narkoba AKP Wily Kartamanah dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Bengkalis, Jumat (27/9) pekan lalu mengatakan bahwa terungkapnya penangkapan terhadap AT (41) yang berprofesi sebagai seorang dokter di Puskesmas Selat baru dan juga merupakan Pegawai Negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Bengkalis bersama dua orang rekannya JF dan AG ini, berawal dari informasi masyarakat dimana sering terjadi tindak penyalahgunaan pemakaian narkotika jenis sabu-sabu di rumah sang dokter.

“Dari informasi tersebut anggota melakukan pengintaian dan tak lama berselang melihat AG keluar dari ruko tempat praktek AT bekerja, dari penggeledahan dilakukan berhasil ditemukan 1 paket sabu sisa pemakaian yang ditemukan dalam saku baju,” kata Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, tanpa berkutik AG mengakui barang tersebut didapatkannya dari BB yang saat ini dinyatakan DPO dan kemudian AG dibawa kedalam ruko tersebut dan sesampai didalam melihat dua orang diantaranya AT dan JF , kemudian anggota melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti satu kaca pirek yang masih berisi sisa pemakaian sabu yang disimpan dalam kotak kacamata,

“Barang bukti tersebut kita temukan di lantai dua ruko yang disembunyikan dalam kotak kacamata, sedangkan 3 pipet ditemukan di dekat sumur di sebelah mesin air,” terang Kapolres.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan dokter AT, diantaranya 1 buah kaca pirek, 3 pipet, 1 buah kotak kacamata dan 1 unit HP merk samsung. Sedangak Barang Bukti AG, 1 paket sabu sisa pakai, uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak lima lembar, 1 HP merk Nokia, 1 unit sepeda motor merk honda supra X dengan nopol BM 5262 ET. Sedangka Barang bukti JF 1 unit HP merk nokia type 1280.

Menurut Kapolres, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 131 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini ada tersangka baru.

Di bagian lain Kapolres menyebut, bahwa pada Minggu (22/9), tim Sat Narkoba juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1 Kg daun ganja kering di TKP Kecamatan Mandau dengan dua orang tersangka  sesuai nomor LP/205/IX/2013/RES-BKS/NARKOBA tanggal 23 September. Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka tersebut berupa 9 paket daun ganja kering, 2 bungkus besar daun ganja kering, 1 unit HP cros. Ditaksir nilai daun ganja tersebut ncapai jutaan rupiah.***(mar)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar