• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi, KPK Tangkap Ketua Lembaga Peradilan Modern

Dugaan Korupsi, KPK Tangkap Ketua Lembaga Peradilan Modern

Kamis, 03 Oktober 2013 14:04 WIB

JAKARTA, RIAUHEADLINE.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memantau pergerakan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar setidaknya sejak tiga hari sebelum KPK menangkap Akil di kediamannya, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam.

Akil ditangkap karena diduga terlibat transaksi serah terima uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK menerima informasi mengenai rencana terjadinya transaksi yang melibatkan Akil sejak beberapa hari lalu.

“Ada laporan beberapa hari lalu, ada serah terima terkait sengketa pilkada di kabupaten,” kata Johan di Jakarta, Rabu malam. Bersama Akil, ditangkap juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, dan seorang pengusaha berinisial CN.

Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura yang dalam rupiah nilainya Rp 2 miliar-Rp 3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan pengusaha CN memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Kini, keempat orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum bagi mereka berlima.

Detik-detik Penangkap Wakil Tuhan

Ketua Mahkamah Agung (MK) Akil Mochtar tak bisa mengelak saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menggalang Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediamannya di kompleks menteri Jl Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam. KPK langsung mengamankan Akil beserta empat tersangka korupsi lainnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (PHOTO Tempo)Panangkapan ini terjadi di dua lokasi terpisah. Selain di kediaman sang Ketua MK, KPK menggerebek Hotel Redtop, Pecenongan, Jakarta Pusat. Hingga kini kuat dugaan penangkapan tersebut berkaitan erat dengan sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Berdasarkan keterangan KPK tiga orang diringkus di kediaman Akil Mochtar, yaitu AH, CHN, serta CN. “AM dari Mahkamah Konstitusi, CHN adalah anggota DPR dan CN pengusaha,” demikian keterangan Juru Bicara KPK Johan Budi seperti dikutip dari detikcom.

Tak berhenti sampai di situ, seorang kepala daerah juga diamankan. Dia adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dalam operasi di Hotel Redtop. “Atas inisial HB, kepala daerah, kemudian DH. Jadi HB dan DH ini ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat,” lanjut Johan Budi.

Berikut detik-detik serta kronologi penangkapan terhadap petinggi MK ini:

Pukul 20.30 WIB

Dengan menggunakan tiga mobil, tim penyidik KPK mendatangi rumah Ketua MK Akil Mochtar di Jl Widya Chandra II No 7, Jakarta Selatan. Pada saat bersamaan, di dalam fasilitas dinas itu Akil Mochtar, Chairunnisa dan seorang staf MK berinisial CN tengah melakukan transaksi. Mereka tertangkap tangan dan tak berkutik saat KPK menemukan pecahan dollar Singapura sebagai bukti.

Pukul 20.45 WIB

Tak berselang lama, Akil Mochtar, Chairunnisa dan CN langsung digelandang meninggalkan lokasi tersebut. KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga kuat sebagai suap yang diterima Akil. Tim langsung menuju Hotel Redtop, Jakarta Pusat.

Pukul 21.15 WIB

Pencarian di hotel tersebut juga membuahkan hasil. KPK yang langsung bergerak cepat sukses mengamankan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan seorang pengusaha berinisial DH. Tertangkap tangan, keduanya tak berkutik.

Pukul 21.30 WIB

Lima tersangka langsung dibawa ke markas KPK dengan menggunakan tiga unit mobil yang dikawal tim penyidik.

Pukul 22.00 WIB

Perjalanan selama 30 menit mengantarkan kelima tersangka ke gedung KPK. Mereka langsung dibawa masuk melalui basement. Tersangka juga langsung diproses secara intensi.

Pukul 22.30 WIB

KPK melanjutkan aksinya dengan mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan untuk menyegel sejumlah ruangan telah dilakukan, terutama ruangan Ketua MK, ajudan dan sekretariat.

Pukul 11.20 WIB

Tim KPK kembali ke kediaman Akil Mochtar. Rumah dinas itu pun langsung disegel.***(kpc/dtc/die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar