• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Korupsi Bappeda Siak, Sidang Tuntutan Yan Prana Ditunda

Dugaan Korupsi Bappeda Siak, Sidang Tuntutan Yan Prana Ditunda

Hadi Pramono Rabu, 07 Juli 2021 19:07 WIB
Yan Prana Jaya Indra Rasyid
PEKANBARU - Sidang tuntutan Yan Prana Jaya Indra Rasyid dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017 ditunda. 

Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. "Kami masih koreksi (tuntutan, red). Belum siap," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Hendri Junaidi, Rabu (7/7/2021).

Penundaan sidang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina, dan penasehat hukum Yan Prana.

Hakim memberi waktu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan. Disepakati persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Sekdaprov Riau nonaktif itu dilakukan pada Jumat (9/7/2021). "Ditunda Jumat ini," kata Hendri

Sementara, penasehat hukum Yan Prana, Alhendri Tanjung, mengatakan sudah memprediksi sidang tuntutan bakal ditunda. Hal itu melihat dari fakta persidangan, dan banyaknya saksi-saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.

"Melihat surat dakwaan yang tebal, keterangan saksi-saksi, mungkin itu salah satu sebab membuat jaksa memikirkan tuntutan. Itu wajar," ujar Alhendri.

Ditanya apakah JPU kebingungan untuk menentukan tuntutan, Alhendri tidak mau berkomentar banyak. "Kita tidak tahu, itu internal mereka (kejaksaan)," kata Alhendri.

Andri menyatakan Yan Prana siap kapan pun sidang tuntutan dilakukan. "Kapan pun sidang, intinya Pak Yan sudah siap," ucap Alhendri.

Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan. 

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Cakaplah.com
Tags Berita PekanbaruKejati RiauKorupsiPemkab SiakYan Prana Jaya Indra Rasyid
Komentar