• Home
  • Hukrim
  • Dugaan Suap Bupati Rohul ke KPU Riau, KPK Lakukan Verifikasi Kasus

Dugaan Suap Bupati Rohul ke KPU Riau, KPK Lakukan Verifikasi Kasus

Senin, 12 Mei 2014 19:11 WIB

JAKARTA - Adanya laporan KPU Riau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemberian suap dan gratifikasi oleh Bupati Rokan Hulu Achmad terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat proses seleksi sepuluh calon menjadi lima komisioner KPU Rokan Hulu dengan nilai Rp40 juta dan Rp100 juta untuk meminta sejumlah Caleg diloloskan, akan ditelaah dan diverifikasi KPK.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada riauterkinicom, Senin (12/5/14), di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, saat dikonfirmasi perkembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Rokan Hulu kepada KPU Riau.

"Seandainya memang sudah dilaporkan kepada KPK, selanjutnya akan dilakukan telaah dan verifikasi apakah kejadiaan itu benar adanya," katanya.

Selain itu tambah Priharsa, selain laporan tersebut tentunya harus ada informasi pendukung juga atas laporan untuk menguatkan laporan. "Setelah kami telaah dan verifikasi, tentunya harus ada informasi pendukung atas kasus yang dilaporkan," sebutnya.

Saat ditanya, apakah kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut sudah masih ke KPK, Priharsa mengatakan, kalau KPK tidak berhak memberikan informasi terhadap adanya laporan gratifikasi dan suap.

"Apakah laporan tersebut sudah masuk atau tidak ke KPK, kami tidak boleh memberitahukan hal tersebut ke publik. Yang berhak memberitakan hal tersebut adalah yang melaporkan gratifikasi tersebut dengan memperlihatkan bukti laporan dari KPK," ujarnya.

Lebih jauh Priharsa mengatakan, apakah nantinya kasus tersebut masuk gratifikasi atau suap, tergantung pada telaah dan verifikasi kasus nantinya.

"Sekarang kami tidak bisa memutuskan apakah kasus tersebut masuk gritifikasi atau suap, itu tergantung hasil telaah dan verifikasi nantinya," sebutnya.

Saat dikonfirmasi Kebagian Gratifikasi KPK, pihaknya belum tahu kalau kasus tersebut sudah masuk atau tidak. Karena sampai saaat ini pihaknya belum tahu kalau KPU Riau melaporkan adanya dugaan gratifikasi oleh Bupati Rokan Hulu Achmad.

"Kami belum tahu kalau ada laporan dari KPU Riau ke KPK terkait adanya dugaan gratifikasi. Tapi kalau memang benar seharusnya KPU Riau memperlihatkan bukti laporan yang diberikan KPK," sebutnya tampak heran.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar