• Home
  • Hukrim
  • Edarkan Sabu, Seorang Napi Lapas Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

Edarkan Sabu, Seorang Napi Lapas Pekanbaru Terancam Hukuman Mati

Senin, 21 Maret 2016 17:27 WIB
PEKANBARU - Diduga mengedarkan narkotika dan obat obat terlarang (narkoba) dari balik jeruji, NR warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas I A Pekanbaru, terancam hukuman mati.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Ali Pranaka menjawab riauterkinicom, saat ekspose penangkapan 6 enam tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu seberat 3.100,93 gram atau 3,1 Kilogram (Kg) dan 1.523 butir pil ekstasi, Senin (21/3/16).

Dalam kasus tersebut, pihak BNN Provinsi Riau menahan sebanyak 6 tersangka, yang terdiri 2 pria serta 4 di antaranya merupakan anak baru gede (ABG) perempuan. Para tersangka, yakni SR, E, ND, WK, I, AY.

"Jaringan narkotika ini kita tangkap di empat lokasi dan waktu berbeda. Barang bukti yang kita amankan ini menurut pengakuan keenam tersangka mereka peroleh dari NR, tahanan Lapas Pekanbaru,'' kata Ali Pranaka.

Kepala BNN Provinsi Riau ini mengaku kaget dengan status NR yang tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara tetapi bisa mengendalikan penjualan narkoba dari balik penjara Lapas. 
"Padahal kita sudah melakukan sidak bersama Kanwil Depkumham, Polda Riau dan instansi lainnya ke Lapas. Tapi kenyataannya, masing ada yang menggunakan handphone. Nanti masalah ini akan kita sampaikan lagi kepada Bapak Kanwil Depkumham,'' katanya.

Kronologis

Ali Pranaka lalu menceritakan kronologis penangkapan keenam tersangka. Berawal dari penangkapan tersangka SR di Kota Airmolek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu (19/3/15) lalu. Saat digeledah di rumahnya tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Tim BNN Provinsi Riau lalu melakukan tes urine, dan SR ternyata positif mengonsumsi sabu sabu. Dari SR diperoleh info, dirinya memperoleh sabu sabu dari RN, tahanan Lapas Pekanbaru.

Anggota BNN Riau lalu memancing RN dengan pura pura sebagai calon pembeli. RN lalu setuju dan mengutus tersangka E mengantar narkoba. E lalu menyuruh lagi tersangka ND dan WK untuk mengantarkan pesanan anggota BNN Riau yang menyamar sebagai pembeli, esok harinya, Ahad (20/3/16).

Pukul 15.30 WIB, tim BNN Provinsi Riau lalu mengamankan tersangka ND dan WK. Petugas juga mengamankan tersangka E di minimarket Jumbo Mart, Jalan Delima, Kecamatan Tampan. Dari penangkapan itu, tim BNN Riau lalu menggeledah rumah tersangka E di Jalan Bakti, Tampan. 

Di tempat ini, ternyata pintu sudah dalam keadaan terbuka. Barang bukti yang dicari sudah "diselamatkan"-kan tersangka AY dan I atas perintah tersangka E di hanya berselang hitungan detik saat dia ditangkap. 

Tersangka AY ditangkap di rumah tersangka WK di kawasan Kubang. Tetapi di tempat ini, petugas juga belum menemukan barang bukti narkoba. Menurut pengakuan AY, barang bukti sudah dibawa tersangka I.

Tim BNN Riau lalu mendesak AY untuk memberitahukan keberadaan tersangka I. Dari hasil pengejaran tim BNN Provinsi Riau, tersangka I akhirnya berhasil diringkus di Jalan Lintas Pekanbaru-Talukkuantan, tepatnya di Desa Kampung Pinang, Kabupaten Kampar.

Dari tangan tersangka I, petugas BNN Provinsi Riau lalu menyita barang bukti berupa 3.100,93 gram sabu sabu dan 1.523 butir pil ekstasi disimpan dalam tas ransel abu abu yang dibawa tersangka.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags BNNNarkoba
Komentar