• Home
  • Hukrim
  • Edison Sihaan Seorang CEO dan Wakil Bendahara DPD PD Riau

Dicekal KPK Terkait Gubri,

Edison Sihaan Seorang CEO dan Wakil Bendahara DPD PD Riau

Sabtu, 04 Oktober 2014 11:15 WIB

PEKANBARU - Dua hari terakhir nama Edison Marudut Sihaan menyeruak menyita pemberitaan hampir seluruh media massa di Indonesia, menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pencekalan terhadap pria yang lebih dikenal dengan nama Edison Sihaan tersebut, terkait kasus dugaan suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun. 

Lantas siapakah sebenarnya Edison Sihaan tersebut? 

Hasil penelesuran riauterkinicom dari sejumlah sumber, mendapatkan cukup banyak data pribadi Edison. Seperti mengenai statusnya sebagai Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Sekelompok Orang Cinta Indonesia Raya Satu (LSM Sekoci) Riau pimpinan Marbaga Tampubolon. 

Berdasarkan data yang didapat dari akun facebooknya, Edison Siahaan menyatakan dirinya sebagai chief executive officer (CEO) PT Citra Hokian Triutama, sebuah perusahaan yang kabarnya merupakan rekanan perusahaan minyak terbesar yang beroperasi di Riau.

Masih dari facebooknya, Edison Siahaan mengaku kalau merupakan alumni SMPN 4 Pekanbaru. Dalam facebooknya juga memberi bukti bahwa Edison memang kalangan berduit. 

Sangat banyak ditampilkan foto diri dan bersama keluarganya saat berada di sejumlah negara. Seperti di Amerika, Australia, Itali dan Switzerland. 

Sementara data penting terkait kegiatan Edison Siahaan adalah karier politiknya. Edison ternyata merupakan wakil bendahara Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Riau. 

“Setelah saya lihat poto serta berita tentangnya di salah satu media online, ternyata itu benar, dia adalah wakil bendahara DPD Demokrat Riau,” kata Wakil Direktur Eksekutif DPD Demokrat Riau Bakri kepada riauterkinicom via telphon, Jumat (03/10/14) malam. 

Lantas apa keterkaitan Edison Sihaan dengan kasus yang menyebabkan Gubri Annas harus mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta? Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari KPK. 

Lembaga anti rasuah tersebut sebatas menegaskan kalau Edison merupakan saksi penting untuk mengungkap praktek kotor Gubri Annas Maamun selama tujuh bulan memimpin Riau.***(mad) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar