Firdaus Somasi Pemprov Riau Soal Sengketa Tanah di Pekanbaru
Jumat, 08 April 2016 17:22 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau kembali mendapatkan surat peringatan atau somasi dari Firdaus selaku ahli waris pemilik tanah di Jalan Jendral Sudirman simpang Jalan Samratulangi Pekanbaru.
Somasi diberikan oleh ahli waris karena Pemprov Riau Kamis (7/4/2016) terkait dengan pemasangan plang nama dilokasi tanah sengketa Eks Dinas Pertanian Riau seluas 10.000 meter tersebut.
Fidaus melalui kuasa hukumnya Dedy Felandry, SH.LL.M Jumat (8/4/2016) menyebutkan bahwa pemasangan plang nama bertuliskan " Tanah Milik Pemerintah Provinsi RIau berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1147 K/Pdt/2006 tanggal 14 Maret 2007 dengan sertifikat hak pakai Nomor: 261 tanggal 29 Januari 1982" merupakan tindakan pembohongan publik dan telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Ditegaskan Dedy, tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau jelas telah merugikan kliennya baik secara langsung maupun tidak langsung sebab putusan dari Mahkamah Agung Nomor 1147 K/Pdt/2006 isinya tidak pernah menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah miliki Pemerintah Provinsi Riau.
"Tidak ada satu klausul pun yang menyebutkan bahwa tanah Eks Kantor Dinas Pertanian itu milik Pemerintah Provinsi Riau, didalam putusan MA hanya menyatakan bahwa gugutan yang disampaikan oleh klien kami ditolak, itu saja" jelas Dedy.
Disambung Dedy, pemasangan plang nama tersebut merupakan buntut dari surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum Firdaus ke Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor: 018/KK-NLF/III/ tertanggal 23 Maret 2016.
"Jadi Tim Kuasa Hukum Firdaus dari Kantor Jasa Hukum dan Pengamanan Noesantara Law Firm meminta kepada BPN Provinsi Riau untuk melakukan gelar perkara terkait kasus tanah tersebut, tak berapa lama berselang Pemprov Riau mendirikan plang nama tersebut" jelas Dedy.
Disampaikan Dedy, setelah kami melakukan konsultasi dengan BPN Provinsi Riau terkait sertifikat hak pakai Nomor: 261 tanggal 29 Januari 1982 dan disini BPN menduga ada cacat administrasi yang prosesnya dan akan melakukan gelar perkara.
"Jadi Pemprov Riau dengan dasar SK Gubernur mengusai lahan tersebut dengan pernyataan dari enam orang yang tidak berkompeten terhadap tanah yang disengketakan ini, dari enam orang ini satupun tidak ada ahli waris yang diikut sertakan oleh Pemprov Riau" tutur Dedy.
Disinilah BPN Provinsi Riau melihat kejanggalan yang terjadi, makanya kita minta gelar perkara dilakukan ulang. Berdasarkan inilah susunan kronoligisnya kita kirimkan ke pihak terkait termasuk Pemprov Riau, "Anehnya tidak lama plang itu muncul menyebutkan tanah milik Pemerintah Provinsi Riau, inikan sangat aneh sedangkan Putusan MA tidak pernah menyatakan hal tersebut" jelas Dedy.
Disambung Dedy, dalam gelar perkara nantinya kita sudah mengumpulkan beberapa bukti-bukti baru terkait kepemilikan lahan tersebut, bahkan surat dasar tahun 1953 nanti akan kita perlihatkan dalam gelar perkara.
Saat ini yang kita minta Pemerintah Provinsi Riau segera mencabut plang informasi tersebut 3x24 Jam, jika tidak dilakukan maka kita akan mengajukan perkara ini ke penegak hukum baik Pidana maupun Perdatanya.
"Fidaus menyampaikan kepada saya dirinya akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk mempertahankan hak nya ini, dan ini bisa dilibatkan kasus Kimar Sarah Jilid II" jelas Dedy.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Seorang ASN Pemprov Riau di Jakarta
-
Sosial
Gubernur Riau Teken MoU Bersama Badan Restorasi Gambut
-
Lingkungan
Riau Contoh Terbaik Dunia untuk Restorasi Gambut
-
Pendidikan
Disdik Riau Berhasil Selesaikan Kisruh PPDB SMA di Siak
-
Hukrim
Muncul Spanduk Gelap Sudutkan Keluarga Gubri Soal Setoran Proyek
-
Ekbis
Apindo Harapkan Gubri Ambil Tindakan Soal Regulasi Gambut

