Fitra Rilis Tujuh Perbankan Terima Deposito Ilegal Provinsi Riau
Rabu, 11 Desember 2013 16:16 WIB
PEKANBARU - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Riau merilis tujuh perusahaan perbankan diindikasikan telah menerima deposito dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau secara ilegal.
"Namun seluruh perusahaan perbankan itu tidak menjelaskan kemana bunga deposito itu disalurkan," kata Usman, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, di Pekanbaru, Rabu siang.
Fitra merilis bahwa ada empat daerah yang diduga mendepositokan uang APBD secara ilegal kepada tujuh perbankan tersebut.
Total APBD Provinsi Riau sebanyak Rp1,4 triliun, Kabupaten Siak senilai Rp545 miliar, Kota Pekanbaru sebesar Rp415 miliar, dan Kota Dumai ada sebanyak Rp364 miliar. "Masing-masing daerah itu mendepositokan dengan basaran yang beragam," katanya.
Dia merincikan, Pemkab Siak dengan APBD tahun 2012 sebesar Rp545 miliar didepositokan ke tiga perbankan, yaitu PT Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp500 miliar, PT Bank BNI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp30 miliar, dan PT Bank BRI Cabang Siak Sri Indrapura sebesar Rp15 miliar.
Selanjutnya, APBD Pekanbaru senilai Rp415 miliar, Fitra merilis dana tersebut didepositokan ke lima perusahaan perbankan, yaitu Bank Riau-Kepri sebesar Rp333,9 miliar, Bank Mandiri sebesar Rp208 juta, Bank Syariah Mandiri Rp60 miliar, Bank Bukopin Rp20 miliar, dan Bank Jawa Barat sebesar Rp30 miliar.
APBD Kota Dumai, menurut Fitra, dengan APBD 2012 sebesar Rp364 miliar, seluruhnya didepositokan ke Bank Riau-Kepri Cabang Kota Dumai.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

