• Home
  • Hukrim
  • Gawad, Oknum Dishub Dumai Diduga Suka Korupsi

Gawad, Oknum Dishub Dumai Diduga Suka Korupsi

Rabu, 12 Maret 2014 13:49 WIB

DUMAI - Tampaknya Tindak pidana korupsi, sudah menjadi hal yang lumrah bagi pejabat yang bekerja di instansi pemerintahan. Alih-alih mengabdi kepada negara, tetapi uang negara yang dikuras habis hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan. 

Fenomena ini, ternyata tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja. Bahkan di Kota Dumai sendiri, kota yang belum menampakan geliat pembangunannya, menjadikan Korupsi trend di kota yang masih morat-marit ini.

Belum habis lagi keterkejutan masyarakat Dumai dengan ditetapkannya pejabat kasubag Humas DPRD Dumai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi langganan media dan adanya dugaan korupsi di Terminal Barang Dinas perhubungan (Dishub) Dumai, kembali muncul dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara diduga mencapai miliaran rupiah.

Dugaan korupsi itu muncul masih di lingkungan Dishub Dumai. Dimana pada tahun 2012 tim penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Dumai pernah memeriksa beberapa pegawai level Kepala Bidang (Kabid) di instansi pemerintah yang merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Adapun sejumlah pejabat yang sudah diperiksa itu, Kabid Darat Marjohan, Mantan Kabid Dallops Irawan Sukma, dan Kabid Dallops Reinhard Ronal, pernah diperiksa jaksa penyidik Kejari Dumai. 

Ketiga pejabat level Kabid ini diperiksa atas dugaan korupsi parkir di Dishub Dumai, saat kepala BKKBN Dumai, Marwan, menjabat sebagai Kepala Dinas perhubungan Kota Dumai, sebelum dilengserkan oleh Taufik Ibrahim.

"Pejabat level Kabid dilingkungan Dishub Dumai sudah pernah kita periksa atas dugaan korupsi parkir jalan umum. Tahun ini kesalahan yang sama juga dilakukan Kadishub Dumai," ujar salah satu jaksa penyidik yang enggan disebutkan namanya.

Dipastikan akibat korupsi parkir jalan umum, negara mengalami kerugian sampai miliaran rupiah. Dapat dibayangkan, selama tahun 2013 setiap bulannya pihak pengelola parkir melakukan penyetoran Rp100 juta tanpa ada nota kesepakatan (MOU) antara pihak pengelola parkir dengan Dishub Dumai.

Belum tuntas di kasus itu saja, Kejaksaan negeri (Kejari) Dumai kembali memeriksa empat oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), terkait dugaan Korupsi di Terminal Barang. Pemeriksaan ulang dilakukan, Selasa (11/3/14) karena pada pemeriksaan sebelumnya ke empat saksi tidak membawa berkas sesuai yang diminta pihak jaksa pada Kejari Dumai.

Alasan pemanggilan, guna dimintai keterangannya seputar aliran dana yang di peroleh dan disetorkan ke Sekretaris Dishub Dumai. Ke empat saksi itu merupakan Komandan Regu (Danru) yang sebelumnya sudah diperiksa, tapi tidak membawa dokumen yang diinginkan jaksa penyidik.

Terkait pemanggilan kembali empat saksi Danru jaga Terminal Barang Dumai, Kasi Pidsus Dedy Herliyanto SH, mengatakan masih seputar pertanyaan aliran dana yang di setorkan ke Sekretaris Dishub Dumai.

“Sampai saat ini masih 12 orang saksi yang merupakan komandan regu yang kita periksa. Ini adalah pemeriksaan ulang, sebab sebelumnya para Danru ini tidak membawa dokumen yang diminta," ulas Dedy.

Sementara itu, diagendakan pekan ini juga penyidik jaksa akan memanggil Sekretaris Dishub Dumai, untuk diminta keterangannya soal adanya aliran dana yang disetorkan komandan regu di Terminal Barang.

Sementara hasil keterangan pegawai Dishub Dumai yang sudah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, terungkap dugaan korupsi di Terminal Barang Dishub Dumai diduga atas perintah oknum berinisial TI.

"Penyidik Kejari menangkap tangan satu regu petugas jaga terminal barang Dishub Dumai, yang nilai korupsinya sebesar Rp266 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Dumai, Eko Siwi Iriyani SH kepada sejumlah wartawan.

Dari tertangkap tangan satu regu ini, ulas Kajari, pihaknya berhasil menemukan kerugian negara yang di korupsi oknum Dishub mencapai nilai hinga miliaran rupiah.

“Kita dapat memastikan bahwa nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Tapi maaf, untuk nilai pastinya kami belum bisa mempublikasikannya,” ungkap Kajari Dumai memberikan keterangan kepada wartawan.

Sementara dari pengakuan pegawai Dishub yang sudah diperiksa sebagai saksi, dugaan korupsi muncul atas perintah Kadishub Dumai berinisial TI. 

Dimana masing-masing regu yang terbagi dari beberapa shif jaga terminal barang, di Jalan Soekarno-Hatta, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, harus menyetorkan uang sebesar Rp 4 sampai Rp 6 juta dalam sehari.

Nantinya, uang tersebut kemudian dikirimkan ke dalam rekening, dengan masing-masing regu total pengriman sebesar Rp266 juta setiap regunya. Pengiriman lewat rekening dilakukan sendiri oleh Kepala Terminal Barang Dumai berinisial TN. (dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar