Dugaan Korupsi Jembatan Pademaran
Gubri Nonaktif Annas Maamun Bisa Diperiksa di KPK
Kamis, 05 Maret 2015 19:12 WIB
PEKANBARU - Pengembangan penyelidikan perkara korupsi jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus medalaminya.
Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan, dan menyita ratusan dokumen di Kantor Bupati Rokan Hilir.
Hanya saja, untuk pemeriksaan terhadap saksi mantan Bupati Rohil, Anas Ma'mun. Kejati Riau tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaannya di Jakarta, dengan koordinasi terlebih dulu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.
Demikian hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Mukhzan SH kepada wartawan, Kamis (5/3/15) sore tadi.
"Pemeriksaan untuk yang bersangkutan (Anas Ma'mun)n, akan dilakukan dengan izin KPK karena saksi bersangkutan tahanan KPK.Bisa jadi pemeriksaan dilakukan di Jakarta," terangnya.
.Dijelaskan Mukhzan, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan Pedamaran II menurut catatan sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat.
Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80,
Dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp 422,48 miliar. Namun kenyataannya, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya sudah selesai 66,48 persen," tuturnya.
Dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara diduga mencapai Rp 8,77 miliar.
Untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang cair Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen, ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara diduga dirugikan Rp 45,67 miliar.
Proyek jembatan tersebut dilaksanakan sewaktu Bupati Rokan Hilir masih dijabat oleh Annas Maamun.
" Sejauh ini tersangkanya baru satu orang, mantan Kepala Dinas PU, inisial IK. Saksi yang diperiksa sudah banyak, tapi Annas Maamun belum diperiksa," ujar Muhkzan.
Saat ini penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami kasus tersebut termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya.
" Sejauh ini saksi-saksi yang diperiksa sudah lebih dari sepuluh orang," jelas Mukhzan.
(har/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Kesehatan
Walikota Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pejabat Pemko Keracunan Makanan

