• Home
  • Hukrim
  • Hakim Dumai Vonis Mati Satu Terdakwa Sabu Jaringan Internasional

Dua Divonis Seumur Hidup

Hakim Dumai Vonis Mati Satu Terdakwa Sabu Jaringan Internasional

Selasa, 26 April 2016 08:48 WIB
DUMAI - Wajah Kartik yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.499 gram jaringan internasional yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu mendadak pucat basi setelah mendengar mejelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Dumai, Senin (25/4/16) petang. 

Sementara keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan hanya bisa pasrah mendengar anaknya dijatuhi vonis mati. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Dumai itu, mulanya berlangsung tenang dan lancar, namun setelah mendengar majelis hakim menjatuhkan terdakwa hukuman mati ruangan sidang yang ¨berlangsung sekitar satu jam itu berubah mencengkam. 

Putusan itu sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut ¨Umum (JPU) Ardiansyah SH, pada Senin (21/3) lalu, menuntut ter¨dakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup. Terdakwa sendiri terjerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dua terdakwa lainya divonis seumur hidup dan satu ditunda. 

Dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.499 gram jaringan internasional Abu Kari dan Ismail, yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri Dumai, Senin (25/4/16) petang. 

Keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan hanya bisa pasrah mendengar anaknya dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Dumai itu, mulanya berlangsung tenang dan lancar, namun setelah mendengar majelis hakim menjatuhkan terdakwa hukuman ruangan sidang berubah mencengkam. 

Putusan itu sendiri lebih sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut ¨Umum (JPU) Ardiansyah SH, pada Senin (21/3) lalu, menuntut ter¨dakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup. Terdakwa sendiri terjerat melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Vonis hukuman seumur hidup secara langsung dibacakan Hakim Ketua Majelis, Isnurul Syamsul Arif SH MH dalam persidangan terbuka untuk umum. Saat pembacaan vonis terhadap Ismail dan Abu Kari, keluarga terdakwa hanya bisa mendengarkan saja, tanpa bisa berbuat apapun. 

Sedangkan sidang vonis untuk terdakwa Faisal Nur, terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Mengingat kondisi pengamanan di Pengadilan Negeri Dumai sangat minim dan akhirnya majelis hakim menunda untuk pembacaan putusan terhadap Faisal Nur.

(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags BNNNarkoba
Komentar