• Home
  • Hukrim
  • Isteri di Pekanbaru Laporkan Suami Kawin Lagi

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara,

Isteri di Pekanbaru Laporkan Suami Kawin Lagi

Selasa, 24 Desember 2013 16:19 WIB

PEKANBARU - Seorang wanita berinisial SH (31), ibu rumah tangga warga Pekanbaru mengadukan suaminya, SW (38), karena nikah lagi tanpa izinnya. Pria pujaannya itu bahkan telah memiliki seorang anak dari isteri keduanya.

"Korban melaporkan kasus tersebut pada pekan lalu, Perkaranya masih dipelajari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komandan Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa siang (24/12/2013).

Menurut laporan korban di kepolisian, kejadian itu berlangsung pada awal pekan Desember 2013 sekitar pukul 08.00 WIB.

Ketika itu, SH mendapat informasi dari temannya mengenai suaminya yang hendak melangsungkan pernikahan dengan wanita lain berinisial NV. "Dia tidak ada mengatakan kalau mau menikah lagi. Yang jelas saya juga tidak mengizinkannya," kata dia.

Pada saat itu, korban mengakui mendatangi rumah pelaku lainnya yang beralamat di Jalan Bhakti, Pekanbaru, disitu keduanya, SW dan NV tinggal satu hunian. "Setelah dicek, ternyata benar dan mereka sudah memiliki seorang anak. Makanya kemudian saya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," katanya.

Korban berharap aparat kepolisian dapat segera menindak perbuatan pelaku karena menikah secara "diam-diam" dan tanpa se-izinnya. Informasi kepolisian, peruatan pelaku itu telah melanggar pasal 9 junto pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan.

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan, bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria atau wanita hanya boleh satu kali saja, dan seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat menambah pasangan hidupnya.

Namun dalam undang-undang tersebut, juga dijelaskan, pernikahan kedua atau dengan wanita kedua boleh saja asalkan dikehendakti atau seizin pihak-pihak yang berasangkutan dan memperoleh izin dari pengadilan.***(die/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar