• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Tahan Mantan GM Pelindo Dumai di Hotel Grand Emeral Medan

Jaksa Tahan Mantan GM Pelindo Dumai di Hotel Grand Emeral Medan

Kamis, 10 November 2016 14:15 WIB
FOTO EKSKLUSIF PENAHANAN: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Andriansyah SH, menyerahkan berkas penahanan kepada terpidana korupsi doking kapal di PT. Pelindo Dumai, Zainul Bahri di Hotel Grand Emeral Medan.
DUMAI - Mantan GM PT. Pelindo Dumai, Zainul Bahri ditahan Kejaksaan Negeri Dumai di Hotel Grand Emeral Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/11/16) sore.

Proses penahan GM Pelindo Dumai, Zainul Bahri secara langsung dipimpin Kasi Pidsus Kejari Dumai, Andriansyah SH didamping tim Pidsus dan kepolisian Dumai.

Kajari Dumai, Kamari SH melalui Kasi Pidsus, Andriansyah SH, mengatakan bahwa proses penangkapan terpidana Zainul Bahri tidak ada melakukan perlawan.

"Setelah Putusan kasasi MA turun, terpidana berpindah-pindah tempat. Tapi kita sudah mendeteksi keberadaannya Zainul Bahri dan kami berhasil menahannya," katanya, Kamis (10/11/16)

Setelah berhasil menahan terpidana korupsi doking kapal di PT. Pelabuhan Dumai ini, kata dia, langsung dibawa ke Kota Dumai dan dititipkan di Rutan Dumai.

Sebagai data tambahan, Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya menjatuhkan hukuman penjara kepada Zainul Bahri mantan General Manager (GM) PT Pelindo I Kota Dumai, setelah mereka sempat diputus bebas dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pekanbaru. 
 
Dalam sidang kasasi, Zainul Bahri dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana 'Korupsi Bersama-sama' dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan denda 200 juta subsider 6 bulan.
 
Ditambah, hukuman terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang Pengganti sebesar Rp150 juta dikonpensasi dengan uang sebesar Rp50.033.997 yang telah disita Penuntut Umum dan jika terpidana tidak membayar uang paling lama dalam waktu 1 bulan Sesudah putusan Pengadilan maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi.
 
Sedangkan seorang lagi rekannya Hartono (58), pensiunan Pelindo I Cabang Dumai dihukum oleh Mahkamah Agung divonis 4 tahun penjara denda Rp339 juta.
 
"Sebelumnya terdakwa Zainul di vonis bebas oleh pengadilan, namun akhirnya kami berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai dan menghukum terdakwa, dalam waktu dekat kami akan segera mengesekusi terdakwa yg saat ini bertugas di kantor Pelindo Medan," ujar Jaksa Penuntut Umum Andrian Syah, SH, MH.

(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pelindo
Komentar