Bos TV Kabel Dumai Diperiksa Atas Pencurian Siaran Milik PT. Cipta Skynindo
Kamis, 10 November 2016 14:37 WIB
DUMAI - Pengusaha TV Kabel di Dumai yang diperiksa Tim Penyidik Bareskrim Polri terkait laporan pencurian hak siara mandarin milik PT. Cipta Skynindo.
Informasi itu berhasil dirangkum media ini, bahwa kejadian pencurian hak siaran itu berlangsung sudah lama hingga akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pengusaha TV Kabel di Dumai yang diperiksa Tim Penyidik Bareskrim Polri itu berinisial HD selaku Direktur dan TR sebagi penanggungjawab di perusahaan TV Kabel.
Proses pemeriksaan itu sendiri berlangsung berjam-jam di Mapolres Dumai. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, kedua saksi tersebut dipulangkan.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting, kepada wartawan mengatakan ketika dikonfirmasi tindaklanjuti pemeriksaan dua saksi tersebut.
"Informasi telah ditangkap dan dibawa ke Jakarta tidak benar. Kedua saksi setelah menjalani pemeriksaan dipulangkan oleh Penyidik Bareskrim Polri," jelasnya menjawab wartawan.
Kapolres Dumai juga tidak menjelaskan pengusaha TV Kabel apa yang diperiksa Bareskrim Polri. Mengingat di Kota Dumai banyak perusahaan TV Kabel yang beroperasi.
"Saya kurang tau dua orang itu pengusaha TV kabel apa. Yang jelasnya keduanya kemarin diperiksa hanya sebagai saksi saja oleh Bareskrim Polri," jelas Donald Happy Ginting.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Lingkungan
Ratusan Anggota TNI-Polri Bersih-bersih Kampung Dalam Dumai
-
Hukrim
Penjual Martabak Tewas Mengenaskan Dalam Ruko di Dumai
-
Hukrim
Polres Dumai Tangkap Puluhan Remaja Hendak Tawuran
-
Hukrim
Dua Pemuda Tanggung Garap Anak Dibawah Umur di Dumai
-
Hukrim
Polres Dumai Tangkap Lima Pengedar dan Penikmat Narkoba

