• Home
  • Hukrim
  • Jaksa Tahan Seorang Tersangka Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti

Jaksa Tahan Seorang Tersangka Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti

Senin, 25 Juli 2016 16:38 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menahan seorang tersangka korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti. 

Muhammad Habibi menyusul tiga rekanya yang terlebih dahulu ditahan jaksa. Perintah penahanan M Habibi, usai menjalani proses tahap II (penyerahan berkas dan tersangka).

Sebelumnya, pada Selasa (19/7/16) lalu, Tiga rekannya, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan dan Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, sudah ditahan terlebih dahulu.

"Hari ini satu lagi berkas korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Jalani proses tahap II, dengan tersangka Muhammad Habibi," terang Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, kepada sejumlah awak media di Kejati Riau, Senin (25/7/16) siang. 

Terhadap tersangka ini, kata dia, juga dilakukan penahanan sama dengan tiga rekannya yang kemarin. Seperti diketahui, Mohammad Habibi, PPTK, Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Kemudian, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti.

Perbuatan keempat tersangka ini terjadi saat pelaksanaan Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak yang dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar. Proyek tersebut memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014. 

Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KorupsiPelabuhan
Komentar