Seorang Terakwa Divonis 7 Tahun,
Jaksa Terus Usut Korupsi Pengembangan KITB Siak
Selasa, 21 Oktober 2014 14:54 WIB
PEKANBARU - Kendati telah mengantarkan Ir Syafruddin MT, mantan Dirut PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) ke persidangan Tipikor.
Juga telah dijatuhi vonis hukuman pidana selama 7 tahun penjara, namun pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, terus komit untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp 25,5 miliar itu.
Bahkan, pemeriksaan terhadap Raden Fathan Kamil selaku Dirut PT Miway Persada Makmur (MPM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Syafruddin MT beberapa waktu lalu, terus ditindak lanjuti.
" Kasus korupsi Kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Siak, dengan tersangka Raden Fathan Kamil, terus ditindak lanjuti. Saat ini, Fathan Kamil masih menjalani pemeriksaan sama tim penyidik," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH kepada Riauterkini.com diruang kerjanya, Selasa (21/10/14).
Ketika disinggung tentang proses pemeriksaan terhadap Fathan Kamil ini terkesan diulur ulur. Mukhzan membantahnya. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, memutuskan bahwa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 25,5 miliar, dibebankan kepada Fathan Kamil untuk membayarnya.
" Proses hukum tersangka Fathan Kamil tetap lanjut. Dan dalam perkara ini kerugian negara belum kembali," tutur Mukhzan.
Seperti diketahui, Raden Fathan Kamil selaku Dirut PT Miway Persada Makmur, telah ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka. Atas kasus tindak pidana korupsi Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Buton, Siak.
Perbuatan tersangka ini secara bersama sama dengan Syafrudin selaku Direktur PT KITB, yang telah dijatuhi vonis hukuman selama 7 tahun penjara serta denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan itu, telah menyebabkan kerugian negara Rp 25,5 miliar.
Dimana perbuatan tersangka tersebut terungkap pada tahun 2008 lalu. Bermula ketika Pemkab Siak berencana melakukan pengembangan KITB dengan dana yang dianggarkan Pemkab Siak sebesar Rp37,5 miliar.
Anggaran puluhan miliar tersebut, terbagi dalam tiga tahap yakni pada 2004 sebesar Rp1,5 miliar, pada 2006 sebesar Rp6 miliar dan 2007 sebesar Rp30 miliar. Namun dalam realisasinya, anggaran sebesar Rp37,5 miliar tersebut tidak diperuntukan bagi kawasan pelabuhan. Dana tersebut malah dialihkan untuk pembelian kapal tanker senilai Rp17 miliar kepada PT TBMS, yang diketahui merupakan bentukan PT KITB dengan PT Miway Persada Makmur (MPM).
Dalam pembelian kapal tanker ini, Raden Fathan Kamil, Dirut PT MPM bersama Syafrudin MT membuat persetujuan Memorandum of Agreement (MoA) jual beli Kapal KM Fathimah milik PT TRUS seharga Rp90.250.000.000, tanpa ada penilaian independen terhadap harga kapal. Pembelian kapal ini, pihak pembeli harus menyerahkan deposit sebesar 10 persen dari harga jual kapal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

