• Home
  • Hukrim
  • Jelang Konversi ke Syariah, Tiga Pincab Bank Riau Kepri Ditahan

Jelang Konversi ke Syariah, Tiga Pincab Bank Riau Kepri Ditahan

Hadi Pramono Senin, 05 Juli 2021 21:28 WIB
PEKANBARU - Bank Riau Kepri dilanda isu tak sedap jelang konversi menjadi bank syariah. Tiga orang pimpinan cabang Bank Riau Kepri di Provinsi Riau terjerat masalah hukum dan menjalani penahanan.

Tiga kepala cabang itu masing-masing Meyjefri selaku Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Riau Kepri Tembilahan, Jefrizal selaku Pincab Bank Riau Kepri Taluk Kuantan, dan Nurcahya Agung Nugraha selaku Pincab Pembantu Bank Riau Kepri Baganbatu. 

Penanganan perkara itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam penanganan perkara, sejumlah pihak telah diperiksa. Di antaranya, Andi Buchori. Direktur Utama (Dirut) BRK itu diperiksa Kamis (17/6) lalu. 

Tidak hanya itu, mantan Direktur Kepatuhan BRK, Eka Afriadi dan puluhan Pincab BRK yang ada di Riau, juga telah menjalani proses yang sama. Seiring jalannya waktu, berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21. 

Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

"Iya benar, sudah tahap II (penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,red)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Senin (5/7).

Atas tahap II itu, kata Jaksa yang akrab disapa Marvel itu, tim JPU saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka. Hal itu dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Dakwaan sedang disusun," sambung mantan Kasi E pada Bidang Intelijen Kejati Riau itu.

Dalam kesempatan itu, Marvel menegaskan kalau ketiga pegawai di perusahaan pelat merah itu, tetap menjalani penahanan. "Ketiga tersangka tetap ditahan dan dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru,red)," pungkas Marvel.

Dari informasi yang didapat, ketiga tersangka diduga mendapatkan fee atau bonus dalam markup atau penggelembungan dana asuransi yang memberatkan nasabah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu. Alhasil, para tersangka mendapatkan penghasilan bulanan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Harianhaluan.com
Tags Bank Riau KepriBerita RiauKejati RiauKorupsiPolda Riau
Komentar