• Home
  • Hukrim
  • KAK Riau Tantang Hakim Berani Jatuhkan Hukuman Berat

Diskusi Jelang Vonis RZ,

KAK Riau Tantang Hakim Berani Jatuhkan Hukuman Berat

Senin, 10 Maret 2014 19:58 WIB

PEKANBARU - Koalisi Anti Korupsi (KAK) Riau berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memiliki nyali besar untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Rusli Zainal (RZ), mantan Gubernur Riau (Gubri) terdakwa kasus korupsi izin kehutanan dan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII tahun 2012 lalu.

Hal itu itu terugkap dalam diskusi yang berlangsung di Hotel Mayang Garden Pekanbaru, Senin (10/3). Koordinator KAK Riau Usman mengaku, putusan terdakwa HM Rusli Zainal pada Rabu 12 Maret 2014, ujian berat bagi Hakim Ketua Bachtiar Sitompul berserta Hakim Anggota I Ketut Suarta dan Rachman Silaen.

"Apakah ketiga hakim tersebut berpihak pada pemberantasan korupsi dan punya nyali dan keberanian melawan koruptor?" tanyanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RZ dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 17 tahun penjara dan pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik. KAK Riau menilai tuntutan itu sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan Rakyat Riau.

KAK melalui riau corruption trial telah memantau kinerja ketiga hakim tersebut selama proses persidangan yang telah berlangsung selama 27 kali persidangan. Selama persidangan hakim menunjukkan sikap tegas dan serius membuktikan kesalahan terdakwa.

Bahkan sebelum saksi memberikan kesaksian, hakim selalu mengingatkan saksi agar berkata jujur. Dan saat sidang agenda keterangan terdakwa, hakim bersikap tegas saat terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Itu patut diapresiasi," kata Suryadi peneliti riau corruption trial.

Namun, imbuhnya, tetap saja wibawa hakim dipertaruhkan dalam kasus RZ ini. Jika putusan hakim lebih rendah dari tuntutan publik dan tuntutan Penuntut Umum KPK apalagi putusan bebas, menunjukkan ada mafia peradilan sebelum rapat permusyawaratan hakim.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar