KPK Ingatkan Kepala Daerah tak Selewengkan Dana Bansos
Senin, 27 Januari 2014 09:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada kepala daerah untuk mengelola dana bantuan sosial (bansos) dan hibah secara benar supaya terhindar dari penyalahgunaan dana tersebut, terlebih menjelang pemilihan umum mendatang.
Peringatakan KPK ini, ditertuangkan dalam surat himbauan bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
"KPK meminta kepada para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012," kata juru bicara KPK Johan Budi, (26/1/14) di Jakarta.
Menurut Johan, pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah.
"Maka dari itu, para kepala daerah supaya memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan pemilu maupun pemilukada," sebutnya.
Disamping adanya kehati-hatian dari kepala daerah, KPK juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut.
"Berdasarkan kajian yang dilakukan, KPK menemukan adanya relasi dana bansos dan hibah APBD terkait pelaksanaan pemilukada. KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilukada yang terjadi pada kurun 2011-2013," ungkapnya.
Selain itu juga, tambah Johan, ditemukan juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut. Sehingga hasil kajian KPK menunjukkan nominal dana hibah dalam APBD yang cenderung meningkat dalam tiga tahun terakhir. Dari Rp 15,9 triliun pada 2011, menjadi Rp 37,9 triliun (2012) dan Rp 49 triliun (2013).
"KPK juga menemukan adanya pergeseran tren penggunaan dana bansos terhadap pilkada, menjadi dana hibah yang memiliki korelasi lebih kuat. Dari data APBD 2010-2013 dan pelaksanaan pilkada 2011-2013, terjadi peningkatan persentase dana hibah terhadap total belanja," paparnya.
Kenaikan juga terjadi pada dana hibah di daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun pelaksanaan pilkada dan satu tahun menjelang pelaksanaan pilkada.
"Kenaikan dana hibah terhadap total belanja cukup fantastis. Ada daerah yang persentase kenaikannya mencapai 117 kali lipat pada 2011-2012, dan 206 kali lipat pada kurun 2012-2013," ujarnya.
Sementara untuk dana bansos, sebut Johan, mencapai 5,8 kali lipat pada 2011-2012 dan 4,2 kali lipat pada 2012-2013. Bila dilihat dari persentase dana hibah terhadap total belanja, nilainya juga cukup signifikan.
"Terdapat sebuah daerah yang anggaran dana hibahnya mencapai 37,07 persen dari total APBD," ungkapnya.
Johan mengatakan, selain mengirimkan himbauan kepada kepala daerah, KPK juga menyerahkan hasil kajian ini kepada BPK dan BPKP untuk dijadikan bahan dalam melakukan pengawasan dan audit terhadap penggunaan dana bansos dan hibah.
"Khususnya pada daerah dengan persentase hibah dan bansos terhadap total belanjanya besar serta pada daerah dengan lonjakan dana hibah dan bansos yang fantastis," katanya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

