Kapolda Riau Teken Kesepakatan dengan Mahasiswa Soal "Meranti Berdarah"
Senin, 29 Agustus 2016 11:53 WIB
PEKANBARU - Pasca peristiwa kerusuhan massal yang menyebabkan "Kepulauan Meranti Berdarah", Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau (Unri) dan perwakilan mahasiswa Meranti, melakukan audiensi dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Supriyanto dan jajarannya.
Hasil audiensi tersebut diputuskan enam item kesepakatan yang ditandatangani Ulul Khair (BEM Unri), Ayub Habila (perwakilan Mahasiswa Kepulauan Meranti) dan Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto.
Keenam kesepakatan itu antara lain;
1. Akan memberikan sanksi dan memproses secara hukum polisi yang melakukan pengeroyokan tersangka Apriyadi.
2. Akan memberikan skansi dan memproses secara hukum oknum polisi yang melakukan kekerasan pada demonstasi warga Meranti sehingga berakibat meninggalnya warga masyarakat atas nama Isrusli.
3. Kapolda Riau dan Kapolres Meranti harus bertanggungjawab untuk melakukan penyelesaian lanjutan pasca insiden yang terjadi di wilayah Meranti, serta meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat terkhusus masyarakat Meranti dan keluarga korban.
4. Kapolda Riau secara berkelanjutan akan melakukan reformasi Polri penegakan hukum.
5. Membentuk Tim Khusus dari kalangan mahasiswa untuk mengawal proses tindak lanjut pasca kasus Meranti Berdarah.
6. Kepolisian Daerah, BEM Universitas Riau dan Mahasiswa Meranti sepakat untuk mewujudkan situasi keamanan yang kondusif pasca insiden Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Tiga Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Riau Brigjend Pol Supriyanto meminta maaf kepada seluruh masyarakat Riau khususnya warga Kabupaten Kepulauan Meranti atas insiden berdarah di Kota Selatpanjang, Kamis lalu.
"Saya minta maaf kepada semua pihak, barangkali ada hal hal yang kurang pas dan tidak berkenan dari anggota kami. Ke depan akan kita perbaiki agar menjadi lebih baik," tuturnya kepada wartawan, Ahad (28/8/16).
Kapolda berjanji akan menindak tegas anggotanya yang diduga telah menyalahi prosedur dalam proses penangkapan terhadap Apriadi Pratama, tenaga honorer Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepulauan Meranti sehingga yang bersangkutan meninggal dunia, serta Is Rusli yang meninggal dunia saat terjadi aksi demonstasi dan pelemparan batu ke arah Markas Polres setempat.
Bukti keseriusan Kapolda Riau itu bisa dilihat ditetapkannya 3 anggota Polres Kepulauan Meranti atas kedua insiden tersebut. Di samping itu, 13 anggota Polres yang lain termasuk Kapolres yang dibebastugaskan AKBP Asep Iskandar dan Kasat Reskrim Aditya Warman kini diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Dikatakannya, tak hanya sanksi ringan, sanksi terberat dengan Sidang Kode Etik Profesi Polri, dengan jeratan bisa dipecat dari institusi kini mengancam ke-16 anggota Polres Kepulauan Meranti tersebut.
"Tentunya dengan aturan hukum yang berlaku, terhadap siapapun yang bersalah kita akan berikan sanski Kode Etik, ataupun sampai ke tingkat pidana. Itu tetap kita lakukan, dan keseriusan kita bersama Div Propam Mabes Polri, sudah berlangsung," tegasnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Polisi Tangkap Tahanan Kabur saat Jualan Narkoba di Duri
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal
-
Hukrim
Polda Riau Tangkap Buruh Bulog saat Transaksi 15 Kilogram Daun Ganja
-
Hukrim
Kepolisian di Riau Lakukan Patroli Skala Besar Antisipasi Teror
-
Hukrim
Arahan Dirlantas Polda Riau Atasi Arus Balik dari Sumbar

