Kapolresta Pekanbaru: Dua Bandar Narkoba Kibuli Petugas Gunakan LandCruiser dan Camry
Minggu, 26 Juli 2015 20:22 WIB
PEKANBARU - Dua bandar narkoba antar provinsi Jumat (24/7/2015) kemarin tertangkap di Kauantan Regency Kecamatan Tenayan Raya. Selain mengamankan setengah kilogram sabu dan 5 ribu butir ekstasi, polisi juga mengamankan dua mobil mewah yang menjadi alat transportasi pesanan barang haram tersebut.
Semua itu terungkap saat Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM didampingi Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH menggelar ekspos dihalaman Polresta Pekanbaru, Ahad (26/7/2015).
Dikatakan petingi Polresta pekanbaru ini, kedua pelaku ke Pekanbaru memang sengaja menggunakan dua unit mobil mewah untuk mengelabui petugas mengantarkan pesanan.
"Pelaku cukup pintar, agar aman pelaku yang berinisial ST (35) warga Rohil terlebih dahulu menggunakan mobil Landcruser berjalan,dan setelah itu diikuti dengan pelaku SD (35) Warga Sumatera Utara yang membawa barang pesanan menggunakan Mobil Camry," ujar Kapolres.
Tujuan pelaku menggunakan dua unit mobil yang berbeda kata Kapolres, tidak lain adalah untuk menghindari aparat Kepolisian yang tengah melakukan razia.
Dimana saat ST yang pertama kali mengendarai mobil Landcruiser mendapatkan hambatan atau dihadang oleh razia aparat, SD yang membawa pesanan Narkoba akan berhenti disuatu tempat setelah dihubungi ST.
"Jadi mereka ini, bisa kita katakan Bandar besar, karena hal ini terlihat dari sistem mereka mengantarkan barang. Mobilitas merekapun sangat tinggi, ruang lingkup pelaku menjual barang haram ini mulai dari Medan Sumatera Utara, Riau, Jambi hingga Palembang.Mengantarkan pesanan tetap menggunakan mobil dan cara yang sama,"terang Kapolresta Pekanbaru.
Hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru,ternyata dua orang pelaku yang menggunakan mobil mewah tersebut telah berulang kali masuk kedalam Wilayah Provinsi Riau.Tetapi hingga saat ini,keduanya masih menutupi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Ketika Ramadan, kita mendapatkan informasi pelaku masuk kewilayah Kabupaten Siak.Tetapi Pelaku tidak mengakuinya.Hingga saat ini anggota masih melakukan penyidikan serta pengembangan. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api,"tutup Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,Dua orang bandar Narkotika terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Satres Narkoba setelah berhasil diringkus di Perumahan Kuantan Regency Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (24/7) malam.Kedua pelaku sempat memberikan perlawanan saat anggota meringkusnya sehingga kedua pelaku lari keatas atap.
(rdk/rpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

