Kasus Karhutla, Kejati Riau Tahan Dua Petinggi PT NSP
Rabu, 26 November 2014 15:48 WIB
PEKANBARU : Dua petinggi PT National Sago Prima (NSP) yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran lahan di Kepulauan Meranti, langsung ditahan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penahanan kedua petinggi PT Nasp ini, setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan kedua tersangka kepada jaksa pada proses tahap II Rabu (26/11/14) pagi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muhkzan SH MH kepada wartawan Rabu siangnya mengatakan, kedua tersangka yakni,Ir Erwin dan Nowo Dwi Priyono, langsung ditahap pada proses tahap II ini.
"Keduanya kita tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kabupaten Bengkalis. Tersangka Erwin merupakan Pimpinan Cabang dari PT NSP, sementara Nowo Dwi Priyono merupakan Manager PT NSP," terang Mukhzan.
Penahanan kedua tersangka kasus pembakaran lahan ini, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Riau melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Begitu Polda menyerahkan tersangka dan alat bukti tindak pidana, pada tahap dua, keduaanya langsung ditahan,'' jelas Mukhzan.
Penahanan dua petinggi PT NSP ini dilakukan dalam waktu 20 hari ke depan. Perpanjangan penahanan akan dilakukan jika diperlukan menjelang berkas perkara keduanya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Saat ini, jaksa Cabang Kejari Bengkalis di Kabupaten Meranti, tengah menyusun berkas dakwaan. Berkas keduanya disatukan dalam satu berkas dakwaan,'' ujar Mukhzan.
Dalam kasus ini kata Mukhzan, Direktur Utama PT NSP Eris Ariaman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau. Berkasnya belum diserahkan, karena masih dilengkapi.
"Begitu juga dengan badan hukumnya, yaitu PT NSP sendiri belum juga diserahkan, karena masih melengkapi alat bukti dan saksi,'' ungkapnya.
Dalam kasus ini, dua petinggi tersebut dijerat dengan pasal berlapis, dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Terakhir UU Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai R 50 miliar," beber Mukhzan.
(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Walhi Desak Pemerintah Selaraskan Penegakan Hukum Karhutla
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan

