Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
Rabu, 01 April 2015 18:46 WIB
PEKANBARU - Direktur PT Garda Terobosan Cahaya (GTC), Feri (32) resmi menyandang status tersangka atas dugaan penipuan travel perjalanan umroh ratusan jamaah dari Pekanbaru, Rabu (01/04/15).
Tersangka sudah lebih dulu diringkus Sat Reskrim Polresta Pekanbaru setelah dijemput langsung ke Jakarta bersama orang kepercayaannya, Miftah, Ahad (29/03/15) lalu.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Hariwiyawan Harun, Feri ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menindaklanjuti laporan Budiwarti dan Rubijah, dua jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci karena menggunakan jasa travel perjalanan PT GTC.
"Ternyata jasa perjalanan umroh dari PT GTC ini terbagi menjadi 9 paket perjalanan. Dengan total jamaah mencapai 229 orang. Satu jamaah dikenakan biaya sebesar Rp24 juta. Namun hanya paket umroh 1-4 saja yang sudah diberangkatkan, paket 5 juga berangkat tapi tidak bisa pulang ke Indonesia karena biayanya ternyata tidak cukup.
Sedangkan rombongan paket 6-9 sama sekali belum berangkat. Rubijah dan Budiwarti ini masuk ke rombongan jamaah yang belum berangkat," kata Hariwiyawan panjang lebar saat berbincang dengan riauterkini.com.
Dijelaskannya lagi, rombongan Rubijah sendiri sudah dijanjikan berangkat sejak 28 Februari 2015 lalu. Tapi jadwal keberangkatannya itu diundur menjadi 6 dan 8 Maret 2015.
Sayangnya hingga waktu tersebut, rombongan pelapor yang terdiri dari 22 orang tetap tak kunjung berangkat karena tersangka beralasan tiket penerbangan belum dikirimkan oleh Miftah. Jadwal berangkat pun kembali molor sampai 14 Maret 2015.
"Tapi mereka (pelapor) juga tak berangkat sampai sekarang. Begitu kita telusuri, uang tiket para jamaah ternyata sudah dibawa oleh Miftah. Miftah kemudian kita periksa dan dia mengaku kalau Feri hanya mentransfer uang sebanyak 303 ribu USD dan uang tersebut tidak cukup untuk memberangkatkan semua jamaah dari 9 paket perjalanan umroh," bebernya.
Masih menurut Hariwiyawan, modus operandi yang digunakan tersangka memang mencari jamaah di Pekanbaru dengan menjanjikan perjalanan umroh dan terkumpullah uang tiket lebih kurang 390 ribu USD dari 229 total jamaah.
Dari jumlah tersebut, tersangka hanya mentransfer sebanyak 303 ribu USD kepada Miftah untuk membiayai seluruh tiket para jamaah. Selain itu, sambungnya, PT GTC juga tidak memiliki izin.
"Feri sudah kita naikkan statusnya jadi tersangka, sementara Miftah masih sebatas saksi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia tak lupa pula menghimbau kepada masyarakat agar ke depannya lebih teliti dan hati-hati jika ingin memanfaatkan travel perjalanan umroh. Apalagi berdasarkan hasil koordinasi dengan Kanwil Kemenag, hanya terdata 18 travel yang memiliki izin di Riau.
Terdiri dari 15 travel umroh yakni Labaika Tour, Musafir Tour, PDA Tiga Maaya, PT Silver Silk Tour, PT Intan Salsabila, Nurramadhan Wisata, PT Talbiah Bina Seksama, PT As-Salam, PT Safa Insan Armani, PT Krakatau Citra Indonesia.
PT Arisalah Bina Insani Tour, PT Sirotol Jannah, PT Rizky Padang Arafah, PT Patuna Mekar Jaya dan JP Madania. Lalu 3 travel penyelenggara ibadah haji khusus dan umroh yaitu PT Muhibbah Mulia Wisata Tour, PT Pandi Kencana Murni dan PT Sela Express Tour.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Atas Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
-
Hukrim
Cara Kenali Modus Pig Butchering
-
Hukrim
Seorang Guru Honorer Tersandung Investasi Bodong di Dumai
-
Hukrim
Korban Penipuan Penerimaan CPNS Oleh Olivia Nathania Mencapai Ratusan Orang
-
Ekbis
Praktik Investasi Ilegal Semakin Marak di Masa Pandemi, Termasuk Vtube
-
Hukrim
Kejari Dumai Tangkap Hanafi Atan Dalam Kasus Penjualan Tanah

