Kasus Karhutla, PH PT NSP Minta Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Selasa, 20 Januari 2015 18:36 WIB
PEKANBARU - Penasihat hukum (PN) PT Nasional Sago Prima (NSP) dari kantor OC Kaligis & Associates meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis membebaskan segala tuntutan terhadap kliennya yang diddakwa telah melakukan pembakaran lahan di Kepulauan Meranti.
''Dari 30 saksi yang diperiksa tidak satu pun yang dapat membuktikan klien kami melakukan pembakaran lahan secara sengaja,'' tukas Muhammad Rullyandi SH MH, anggota tim kuasa hukum PT NSP saat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media massa, Selasa (20/1/15).
Klarifikasi yang sama juga telah diungkapkannya pada pledooi di depan majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Jumat (16/1/15) lalu. Dalam pledooi tersebut, Ketua Tim PH PT NSP OC Kaligis kembali menegaskan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak ada ada yang membuktikan anak perusahaan PT Sampoerna Agro itu bersalah.
"Kami sudah menjalani 11 persidangan, namun seluruh unsur yang didakwa oleh jaksa penuntut uum tidadk dapat dibuktikan,'' tukas OC Kaligis waktu itu.
Direktur R & D PT Sampoerna Agro Tbk, Dwi Asmono menyatakan, pihak PT NSP tidak mungkin membakar lahannya sendiri. Karena seluruh arela yang terbakar telah ditanami dan sebagian besar adalah lahan yang siap panen.
"Kerugian akibat kebakaran lahan itu tidak sedikit. Pihak kami berusaha memadamkan dengan sarana dan prasarana lengkap. Tetapi karena api disertai angin kencang dan berubah sesuai arah angin, sehingga peralatan yang ada tidak mampu mengatasi kebakaran,'' tuturnya.
Sementara hasil penelitian ahli Meteorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengatahuan Alam (FMIPA) Institut Pertanian Bogor (IPB) Idung Risdiyanto mengungkapkan peristiwa kebakaran yang terjadi di areal konsesi PT NSP secara ilmiah terjadi akibat faktor alam.
''Penyebab kebakaran di areal PT NSP disebabkan oleh dinamika cuaca, yakni perbedaan spesial temperatur dan tekanan udara yang besar antara areal konsesi PT NSP dengan areal di sekitar (diluar). Sehingga memicu terjadinya turbulensi udara dan penyebaran api,'' jelasnya.
(son/son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Seorang ASN Pemprov Riau di Jakarta
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi

