Beredar Telegram Kapolda Riau Larang Polwan dan PNS Kenakan Jilbab
Selasa, 20 Januari 2015 18:37 WIB
PEKANBARU - Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan dikabarkan melarang para Polwan dan PNS lainnya di Polda Riau menggunakan jilbab. Penggunaan jilbab dianggap tidak sesuai ketentuan. Penggunaannya juga dilarang karena belum ada regulasinya.
Pelarangan penggunaan jilbab didasarkan beberapa putusan Mabes Polri. Yang terbaru adalah Telegram Kapolri nomor ST/2441/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang penertiban dan penanaman disiplin personel Polwan dalam berpakaian dinas.
Hal itu disampaikan melalui surat telegram bernomor ST/68/I/2015 yang ditujukan kepada Distribusi A KMA B dan C Polda Riau bertanggal 19 Januari 2015. Surat itu telah menimbulkan keresahan di kalangan Polwan Riau.
Bahkan ada yang memilih tidak masuk kantor hari ini karena tak mau menanggalkan jilbabnya, yang merupakan kewajiban seorang wanita muslimah.
Surat itu juga berisi ancaman bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Kasi Propam yang menjalankan fungsi provost, diminta memaksimalkan pengawasan dan penindakan bagi mereka yang melanggar.
Surat itu ditandatangani Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan. Namun saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/1/15) Kapolda membantahnya. Menurutnya, Polda Riau tidak ada hak melarang Polwan mengenakan jilbab.
Meski demikian, sebagai organisasi vertikal, Polda menunggu arahan dari Pusat. Hingga saat ini, regulasi penggunaan jilbab masih belum ada.
(dok/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

