Kasus Penangkapan Bocah SD Bakal Dibawa ke Komnas HAM & Kompolnas
Selasa, 24 Maret 2015 19:05 WIB
PEKANBARU - Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR), Zulkarnain S menilai perbuatan Brigadir RO dan beberapa rekannya terhadap bocah sekolah dasar (SD) yang diduga melakukan pencurian sudah menyalahi prosedur kepolisian.
Ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan Zulkarnain berencana akan melaporkan oknum ini ke Kompolnas.
"Tidak manusiawi, perbuatan seperti itu melanggar HAM, harus dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM," ujar Zulkarnain, saat dihubungi, Selasa (24/3/2015).
Zukarnain juga sangat menyayangkan bila di zaman semaju ini, polisi masih menggunakan cara kekerasan dalam menyelidiki kasus, apalagi itu melibatkan anak di bawah umur.
"Saat menangkap dan memeriksa anak dibawah umur itu tidak sembarangan, harus didampingi, bukan malah ditakut-takuti," kata Zulkarnain.
Sebagai penegak hukum, sambungnya, polisi seharusnya memegang teguh filosofi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, tak terkecuali bagi anak-anak.
"Polisi harus paham hukum dan prosedur mereka dalam melaksanakan tugas, apalagi yang diselidikinya anak di bawah umur," ketusnya.
Zulkarnain berencana akan secepatnya melaporkan sang oknum ke Kompolnas. "Nanti kalau data sudah lengkap kita akan laporkan ke Kompolnas," tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga saat dihubungi mengaku sudah mendapat laporan perbuatan anak buahnya yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus pidana terhadap anak di bawah umur.
"Kita masih melakukan koordinasi. Saya akan panggil penyidiknya, dan juga akan tanya bagaimana kronologis sebenarnya yang terjadi, jika benar seperti yang dilaporkan, pasti akan ditindak tegas," demikian Ade Johan.
(rdk/adi/hrc)
Ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan Zulkarnain berencana akan melaporkan oknum ini ke Kompolnas.
"Tidak manusiawi, perbuatan seperti itu melanggar HAM, harus dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM," ujar Zulkarnain, saat dihubungi, Selasa (24/3/2015).
Zukarnain juga sangat menyayangkan bila di zaman semaju ini, polisi masih menggunakan cara kekerasan dalam menyelidiki kasus, apalagi itu melibatkan anak di bawah umur.
"Saat menangkap dan memeriksa anak dibawah umur itu tidak sembarangan, harus didampingi, bukan malah ditakut-takuti," kata Zulkarnain.
Sebagai penegak hukum, sambungnya, polisi seharusnya memegang teguh filosofi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, tak terkecuali bagi anak-anak.
"Polisi harus paham hukum dan prosedur mereka dalam melaksanakan tugas, apalagi yang diselidikinya anak di bawah umur," ketusnya.
Zulkarnain berencana akan secepatnya melaporkan sang oknum ke Kompolnas. "Nanti kalau data sudah lengkap kita akan laporkan ke Kompolnas," tutupnya.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga saat dihubungi mengaku sudah mendapat laporan perbuatan anak buahnya yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus pidana terhadap anak di bawah umur.
"Kita masih melakukan koordinasi. Saya akan panggil penyidiknya, dan juga akan tanya bagaimana kronologis sebenarnya yang terjadi, jika benar seperti yang dilaporkan, pasti akan ditindak tegas," demikian Ade Johan.
(rdk/adi/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
DPRD Pekanbaru Sahkan Ranperda Keuangan dan Administrasi
-
Hukrim
Kinerja Tim Saber Pungli Pekanbaru Dipertanyakan
-
Hukrim
Keributan di Rutan Sialang Bungkuk Dipicu Provokasi Napi
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Hukrim
Pemilik Home Industri Ekstasi Tega Mengusir Istrinya di Pekanbaru
-
Kesehatan
Walikota Pekanbaru Bantah Pemberitaan Pejabat Pemko Keracunan Makanan

