• Home
  • Hukrim
  • Kejagung RI Tahap II-kan Kasus TPPU BBM Illegal Batam

Kejagung RI Tahap II-kan Kasus TPPU BBM Illegal Batam

Senin, 10 November 2014 17:13 WIB
Berkas tiga tersangka kasus TPPU penjual BBM illegal diterima Kejati Riau untuk Tahap II. Mereka adalah tika tersangka yang ditangkap oleh Mabes Polri.
PEKANBARU : Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyerahkan berkas berikut tersangka, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk menjalani proses tahap II. 

Penyerahan berkas berikut ketiga tersangkanya untuk proses tahap II pada Senin (10/11/14) pagi itu yakni, Arifin Ahmad, pegawai lepas di Armabar TNI AL, Batam. Kemudian Du Nun alias A Guan, pihak swasta, Yusri, karyawan Pertamina, Dumai. 

Kepada sejumlah wartawan, Senin (10/11/14) siang, Kepala Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi SH MH melalui Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Riau, Adiyaksa SH membenarkan jika pihaknya menerima pelimpahan berkas untuk proses tahap II tersebut. 

" Hari ini kita terima berkas dan tiga tersangka untuk tahap II dari Kejagunf RI, terkait kasus TPPU penjual BBM illegal yang ditangkap Mabes Polri di Batam," ujar Adyaksa. 

Selanjutnya, penanganan berkas perkaranya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Karena area penindakan hukumnya terjadi diwilayah Pekanbaru," tutur Adiyaksa.

Dijelaskan Adyaksa, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap tim Subditkrimsus Mabes Polri itu. Dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Dimana ketiga tersangka, Arifin Ahmad, pegawai lepas di Armabar TNI AL, Batam. Du Nun alias A Guan, dan Yusri, karyawan Pertamina, Dumai ini. Menerima aliran dana penjualan BBM illegal dari tersangka Abob, pengusaha kapal di Batam, dan tersangka Ni Wen, PNS Batam, (adik Abob)," ujarnya.

Kasus pencucian uang atas penjualan BBM Illegal milik tersangka Abob dan tersangka Niwen ini, sudah berlangsung sejak 2008 hingga 2013. 

Dimana hasil penjualan BBM yang kencing ditengah laut, kemudian dijual kepada pihak negara Singapore oleh tersangka Abob dan Niwen ini, merupakan berkat kerjasama dengan ketiga tersangka," terangnya 

Bermula, setelah kapal yang berangkat dari Depo Pertamina, Dumai dan Pekanbaru, kemudian kencing ke kapal milik Abob ditengah laut. Tersangka Du Nun kemudian kontak Yusri, agar kapal diberi lewat. 

" Dari hasil penjualan BBM tersebut, tersangka Ni Wen mengirimkan uang hasil penjualan BBM ke Arifin Achmad, yang diperkirakan terjadi transaksi sebesar Rp 400 miliar. Namun hasil temuan yang terlacak hanya Rp 140 milar," beber Adiyaksa.

Berdasarkan aliran dana via rekening ini, ditangkaplah Du Nun pada 13 Juni 2014 dirumahnya di Bengkalis. Kemudian keesokannya 14 Juni 2014, ditangkap Yusri dan Arifin Achmad dirumahnya di Duri," ucapnya lagi. 

Selain ketiga tersangka ini, polisi juga berhasil menangkap dua oknum TNI AL yang bertugas di Batam berinisial AM dan JH, yang saat ini proses hukumnya tengah ditangani pihak POM AL," katanya

Atas perbuatan ketiga tersangka ini, Dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Adiyaksa.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses administrasi tahap II di Kejari Pekanbaru.

(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar