BPMPD Rohul Sosialisasikan UU Pemdes

Senin, 10 November 2014 17:11 WIB
ROKAN HULU : Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali sosialisasikan Undang-Undang Pemerintahan Desa (Pemdes) Nomor 6 tahun 2014. Diharapkan, sosialisasi lebih mempercepat aplikasi regulasi-regulasi baru dari pemerintah tentang Pemdes.

Sosialisasi dibalut dalam acara Orientasi Aparatur Pemerintahan Desa di Convention Hall Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasirpangaraian dibuka oleh Bupati Rohul Drs. H. Achmad M.Si, Senin (10/11/14). Acara diikuti 153 Kepala Desa/ Lurah serta 16 Camat di Kabupaten Rohul.

Kepala BPMPD Rohul Drs. Budhia Kasino mengatakan tujuan sosialisasi adalah untuk membangun komunikasi dan sebagai sarana penyampaian informasi regulasi-regulasi baru tentang UU Pemdes yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemkab Rohul.

"Kami mengharapkan dari orientasi ini, seluruh Kepala Desa dapat mempercepat aplikasi regulasi-regulasi baru dari pemerintah tentang pemerintahan desa," kata Budhia.

Sementara itu, Bupati Rohul Achmad mengatakan setidaknya ada tiga substansi utama dari UU Nomor 6 tahun 2014. Pertama, desa telah mendapatkan pengakuan lebih luas dari pemerintah. Dulunya, desa diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005.

"Namun, dengan keluarnya UU Nomor 16 tahun 2014, kini desa telah diakui dalam struktur pemerintahan," jelas Bupati Achmad saat membuka acara.

Kedua, kini ada penyerahan kewenangan tambahan dari Pemerintah Daerah, yaitu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa dipercaya bisa mengatur penerimaan dari sektor pendapatan asli desa. Hal itu diatur dalam Pasal 72 UU Pemdes.

"Jika selama ini Kepala Desa hanya pesuruh camat, namun sejak keluarnya UU, Kades bisa menjadi raja dan penentu kemajuan dan pembangunan di desanya," ujarnya.

Ketiga, pasca UU Pemdes disahkan, setiap Desa berpeluang mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Pusat melalui APBN sekitar Rp1 miliar per tahun. Menurut Bupati, hal itu sesuai Pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa. Sementara, bantuan Alokasi Dana Desa atau ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan tetap disalurkan oleh Kabupaten/Kota.

"Kita berharap seluruh Kepala Desa mengikuti orientasi ini dengan serius dan sebaik-baiknya, sehingga tau koridor tugas pokok dan fungsinya, sesuai UU Nomor 6 tahun 2014," tandas Bupati Rohul Achmad kepada kalangan Kades dan Camat.

(zal/zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar