Hari Anti Korupsi Internasional
Kejari Dumai Penjarakan 12 Pelaku Tindak Pidana Korupsi Selama 2016
Jumat, 09 Desember 2016 16:59 WIB
DUMAI - Momentum Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri Dumai melakukan ekspos penanganan kasus tindak pidana korupsi periode Maret sampai Desember 2016.
Ekspos kasus tindak pidana korupsi dipimpin langsung Kasis Pidsus Kejari Dumai, Andriansyah, SH. MH didampingi Kasi Intel Kejari Dumai Almon, SH, serta jajaran jaksa fungsional dilingkungan Kejari Kota Dumai, Jumat (9/12/16).
Kata Andriansyah, periode Maret sampai Desember 2016, sebanyak lima kasus korupsi yang melibatkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.
Selain itu, pihaknya telah mengeksekusi empat terpidana, yaitu mantan Sekretaris DPRD Asyari Hasan dan mantan Kepala Dishub Taufik Ibrahim. Serta Hartono dan Zainul Ibrahim, terkait kasus korupsi PT Pelindo II Dumai.
"Dari terpidana Asyari Hasan, kerugian negara yang diselamatkan sebanyak Rp509.000.250, kasus korupasi pengadaan bahan bacaan surat kabar di DPRD Dumai," katanya di ruang ekspos Kejari Dumai.
Tak hanya itu, kata dia, saat ini pihaknya sendang melakukan upaya hulum terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan pelebaran Jalan HR Soebrantas dan Jalan Teluk Pauh Ujung, tahun anggaran 2014.
Kedelapan terdakwa terdiri, mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Wan Ramli, Elza Agusta, Andi Sastra dan Budi Marman. Serta rekanan Suwanto, Sopian, Muhammad Nur dan Ade Rosalina.
"Saat ini kita masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), setelah ada putusan kami selaku Penuntut Umum akan segera melakukan eksekusi terhadap para terdakwa ini," kata Andriansyah.
Kemudian penyidik pidana khusus, kata Aan, panggilan akrabnya mengatakan sedang melakukan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Arsip Daerah Dumai tahun anggaran 2012.
"Saat ini berkas perkara sedang dikembalikan untuk dilengkapi penyidik Tipikor Polres Dumai. Kalau sudah lengkap segera kita disidangkan," bebernya.
Untuk dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar, pekerjaan volume ready mix 1.200 meter x 5 meter tahun anggaran 2013. Saat ini penyidik Kejari telah merampungkan tahap 2 dan menahan 5 tersangka.
Lima tersangka yang mengakibatkan kerugian negara terhadap penyimpangan pembangunan sebesar Rp562 juta, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU Nur Istiqlal alias Iben, Plaksana kegiatan Reduwan.
Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Budi Marman, Ketua Tim PHO dan FHO Faisal dan konsultan pengawas Ardianto. Kini kelima tersangka sudah dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

