• Home
  • Hukrim
  • Kejari Kuansing Terima Berkas Tersangka Penjerat Harimau Bunting

Kejari Kuansing Terima Berkas Tersangka Penjerat Harimau Bunting

Dio Febrian Kamis, 29 November 2018 12:25 WIB
KUANSING - Berkas perkara dan tersangka penjerat seekor Harimau betina hingga tewas dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Itu dilakukan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat proses tahap II atau pelimpahan.

"Iya benar kita akan limpahkan berkas perkara bersama tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea Rabu (28/11).

Pelimpahan itu dilaksanakan pada Kamis (29/11). Proses tahap II tersebut dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka berinisial E tersebut lengkap atau P21.

Dalam waktu dekat tersangka segera diadili di Pengadilan Negeri setempat dalam perkara yang cukup menarik perhatian masyarakat pada September 2018 lalu itu.

Menurut Eduwar, sebelum pelimpahan berkas perkara yang ditangani oleh Gakkum KLHK serta Ditreskrimsus Polda Riau itu sempat beberapa kali dikembalikan jaksa atau P19. Bahkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK serta Polda Riau sempat harus memperpanjang masa penahanan tersangka pada awal November kemarin.

"Namun akhirnya lengkap juga. Kita bersyukur, karena ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat bahwa menjerat satwa dilindungi akan berhadapan dengan hukum," ucap Eduwar.

Untuk diketahui, seekor harimau Sumatera liar pada akhir September lalu ditemukan mati akibat jerat yang dibuat dari kawat baja oleh pelaku di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Jerat itu mematikan tiga nyawa sekaligus. Sebab, satwa bertaring tajam itu sedang mengandung dua anak harimau yang seharusnya tak lama lagi akan dilahirkan.

"Ini meruoakan kasus yang paling menyedihkan. Bukan hanya di Riau, tapi secara nasional dan internasional sangat memperhatikannya," ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono.

E mengaku memasang jerat itu untuk menangkap babi, bukan harimau Sumatera. Namun tetap saja perbuatannya tidak diberkan hukum. Sebab, ukuran jeratnya cukup besar sehingga bisa mencengkram perut harimau sumatera, dan di sekitar lokasi kejadian banyak jerat serupa.

Bahkan hingga saat ini, perburuan-perburuan di landskap Rimbang Baling terhadap satwa masih sering terjadi. Namun, yang melakukan perburuan bukan masyarakat adat atau warga setempat.

"Kebanyakan dilakukan orang pendatang, ya termasuk penjerat Harimau yang bunting itu," katanya.

Harimau Sumatera yang diperkirakan berusia empat tahun itu ditemukan mati kena jerat di daerah perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, 26 September 2018.

Suharyono mengatakan lokasi tersebut berada di luar kawasan hutan, namun mesih dalam area jelajah harimau Sumatera di lanskap Rimbang Baling.


(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Harimau SumateraKejari KuansingPolres Kuansing
Komentar