Kejari Pangkalankerinci Eksekusi Koruptor Proyek Pembangunan Pasar Seikijang
Rabu, 30 Oktober 2013 08:35 WIB
PEKANBARU - Setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI, turun. Dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa korupsi proyek pembangunan Pasar Sekijang, Pelalawan.
Akhirnya, mantan Sekretaris Dinas Pasar, Pelalawan, Jasril M, selaku PPTK dalam proyek tersebut. Dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci, Pelalawan.
Jasril yang berhasil dieksekusi jaksa pada Selasa (29/10/13) siang tersebut, langsung digiring jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.
Pantauan Riauterkini, sekitar pukul 15.00 WIB di Lapas Pekanbaru. Terpidana selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara itu, terlihat mengenakan kemeja putih dan menundukan kepala saat digiring jaksa penuntut Doli Novaisal menuju sel tahanan.
Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Roby Haryanto Siregar SH, kepada Riauterkini, Selasa sore mengatakan, setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi MA. Terpidana Jasril langsung kita jemput.
" Jasril kita jemput dirumahnya sekitar pukul 13.00 WIB. Tanpa perlawanan, terpidana ini langsung kita amankan dan selanjutnya dibawa ke Lapas Pekanbaru," ungkap Robby.
Dijelaskan Robby, Jasril ini sebelumnya di vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci, pada tahun 2010 lalu selama 1 tahun penjara. Atas kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan puluhan kios dan los. Pasar Sekijang, Pelalawan, tahun 2007 lalu.
Usai vonis PN Pangkalan Kerinci tersebut. Selanjutnya jaksa penuntut melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dan PT menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun. Kemudian terdakwa mengajukan kasasi ke MA, dan MA menguatkan putusan PT, dengan menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 1 bulan. Karena terbukti melanggar Pasal 3 junto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi," terangnya.
Dalam perkara korupsi ini lanjut Robby, ada dua terpidana lagi yang dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara yakni, Syafrul (Alm). Syafrul ini meninggal beberapa waktu lalu sebelum putusan kasasi turun.
Sedangkan terpidana Purwanto, selaku kontraktor. Hingga saat ini masih diburu dan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena Purwanto diyakini telah melarikan diri," tuturnya.
Dipaparkan Robby, tahun 2007 lalu Pemkab Pelalawan melalui Dinas Pasar pelalawan, membangun puluhan kios dan los pedagang di Pasar Sekijang, Pelalawan.
Namun, setelah pembangunan kos itu selesai, ditemukan sebagian kios tak layak digunakan. Sehingga negara dirugikan Rp 200 juta lebih," pungkas Robby.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

