• Home
  • Hukrim
  • Kejari Pekanbaru Bidik Kasus Penjualan Tanah Aset BPJS

Diduga Tanpa Lelang,

Kejari Pekanbaru Bidik Kasus Penjualan Tanah Aset BPJS

Jumat, 25 April 2014 10:13 WIB

PEKANBARU - Diduga penjualan aset negara tanpa proses lelang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa tanah seluas 1,8 hektar milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Regional II Sumatera (dulu PT Askes). 
  
Lahan milik perusahaan BUMN itu terletak di Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, sebagai bukti permulaan adanya kerugian negara.

"Setelah menemukan bukti terjadinya tindak pidana dan merugikan negara, kasus ini akan kita tingkatkan ke tahap penyidikan,"jelas Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Eka Safitra, kemarin.

Eka mengatakan, penyilidikan ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya menelusuri laporan itu. Diketahui, saat penjualan tanah itu, BPJS masih bernama PT Askes.

"Penjualan tanah yang dilakukan, tidak melalui kantor lelang negara. Tanah tersebut dijual ke pegawai BPJS Riau dan dipecah menjadi 15 kapling,"tuturnya. 

Bahkan sambung Eka, tanah itu dijual dengan harga murah yakni hanya Rp75 juta. Parahnya, yang paling banyak membeli tanah itu adalah mantan Kepala Cabang PT Askes berinisial DM, sebanyak tiga kapling.

Eka mengakui, jika pihaknya sudah memeriksa DM beberapa kali. Termasuk, para oknum yang juga turut membeli kaplingan tanah milik negara tersebut.

Sebagai langkah penyelidikan lainnya, penyidik Pidsus Kejari juga meminta keterangan dari beberapa pegawai Kantor Lelang Negara.

Berdasarkan keterangan para saksi itu lanjut Eka, diketahui bahwa, penjualan tanah itu tanpa proses lelang. Bahkan, tidak ada izin dari Menteri Kesehatan dan izin dan Menteri Keuangan.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar