• Home
  • Hukrim
  • Kejari Rengat Kembali Periksa Sekda Inhu

Dugaan Korupsi Sisa Anggaran APBD 2012,

Kejari Rengat Kembali Periksa Sekda Inhu

Senin, 27 Januari 2014 17:34 WIB

RENGAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat akan memeriksa kembali Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Erisman, dalam kasus dugaan korupsi sisa anggaran APBD Inhu 2012. 

Pemeriksaan terhadap Raja Erisman ini dijadwalkan untuk melengkapi keterangan terkait kerugian negara yang kemungkinan bertambah dari Rp2,4 miliar menjadi Rp2,8 miliar. 

Hal itu diketahui setelah penyidik Kejari Rengat melakukan penghitungan sementara berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi, termasuk dari tersangka mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu Rosdianto, dan Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Putra Gunawan. 

Demikian disampaikan Kepala Seksi Intel Kejari Rengat Restu Andi Cahyono, kepada wartawan Senin (27/1/14). “Untuk Sekda, penyidik akan kembali memeriksa sebagai saksi karena ada beberapa keterangan yang perlu dilengkapi,” ucapnya. 

Diungkapkannya, saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan penyebab bertambahnya kerugian negara atas kasus tersebut, karena masih ada beberapa tambahan keterangan saksi yang perlu didalami. 

"Keterangan para saksi ini akan terus didalami dan ada beberapa keterangan juga yang perlu dilengkapi. Tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari para saksi," tandasnya. 

Dari total Rp2,8 miliar kerugian negara tersebut, tersangka Rosdianto sudah berupaya mengembalikan dengan cara mencicil yang disetorkan ke kas daerah. Total dana yang disetor adalah Rp200 juta. 

“Meski demikian, hal itu tidak akan menghilangkan perbuatan melawan hukum yang telah ia lakukan. Kami juga masih terus menggesa agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujarnya. 

Penyidik Kejari Rengat sudah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Pemkab Inhu, di antaranya Tim Inspektorat Pemkab Inhu yang sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan atas kasus ini, Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Sekda Inhu. 

Kejari Rengat juga sudah melaporkan kasus korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Sebab kasus ini merupakan atensi dari KPK, sehingga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dilaporkan ke lembaga korupsi tersebut. 

Para tersangka ini akan dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Pencantuman pasal 8 tersebut karena status tersangka sebagai bendahara sehingga telah melakukan tindakan penggelapan. “Untuk ancaman hukuman, pasal 8 maksimal 13 tahun penjara, sedangkan pasal 2 dan pasal 3 maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya. *** (guh)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar