Kejari Tetapkan 4 Tersangka Bangunan Proyek PLUT Diskop Kampar
Rabu, 10 September 2014 16:49 WIB
BANGKINANG - Setelah berkas dilengkapi akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang menetapkan 4 Tersangka dugaan korupsi bangunan proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi (Dinkop) Kampar, yang terletak tak jauh dari lokasi Kantor Camat Tambang Kabupaten Kampar.
"Saat ini sudah masuk tahap penyidikan, kita sudah kordinasi dengan tim ahli, ternyata ada penyimpangan di proyek ini," terang Kepala Kejari Bangkinang Hj. Rosmiaty, didampingi Kasi Pidsus Gusti Hamdani kepada wartawan, Rabu (10/9/14).
Diungkapkannya dari kasus ini alat bukti yang ditemukan Kejari Bangkinang yakni keadaan fisik belum selesai dengan nilai pagu anggaran proyek hampir Rp3 miliar.
"Sampai saat ini pekerjaan belum selesai, tapi pencairannya sudah 100 persen. Untuk fisik dari tim ahli menyebutkan masih 74 persen," ujarnya.
Empat tersangka tersebut yakni KPA inisial (JS) (Mantan Kadis Koperasi), PP SDM inisial (EH), PPK inisial (JI) dan kontraktor PT. Vira Jaya Utama (HI).
Mengenai status tersangka sudah di tetapkan sejak Agustus 2014. "Untuk hari ini yang akan ditahan adalah PP SDM inisial EH yang masih menjabat Sekretaris Dinas Koperasi (Diskop) sedangkan tiga tersangka lainnya, akan dipanggil satu minggu lagi,"jelasnya.
Diuraikannya untuk para tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP, terbukti melakukan bersama. "Karena mereka telah sepakat untuk mencairkan dana proyek 100 persen, padahal pembangunan belum selesai sepenuhnya," tuturnya.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

