Kejati Riau Panggil 22 Saksi Kasus Korupsi Baju Koko Kampar
Rabu, 10 September 2014 17:21 WIB
PEKANBARU - Guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar, Kejati Riau, Rabu (10/9/2014), mendatangkan 22 orang saksi dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Pemeriksaan Barang Pengadaan Baju Koko Kabupaten Kampar.
Setibanya di Kejati Riau sekitar pukul 10.00 Wib, 22 orang saksi ini langsung masuk ke aula Kejati Riau. Mereka berasal dari 17 Kecamatan dari Kabupaten Kampar, antara lain Kampar Timur, Bangkinang Seberang, Kampar Hulu, XIII Koto Kampar, Kuok, Perhentian Raja.
Kemudian dari Tapung Hulu, Rumbio Jaya, Kampar Kiri Hulu, Gunung Sahilan, Tambang, Kampar, Bangkinang Kota, Siak Hulu, Kampar Utara, Kampar Kiri Tengah, dan Salo. "Yang berhalangan dari dari Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir," papar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Mukhzan menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, Penyidik menemukan bukti-bukti adanya dugaan markup, serta ditemukan pula barang di lapangan yang jumlahnya yang tidak sesuai dengan jumlah yang semestinya diserahkan kontraktor, seperti tertuang di dalam kontrak.
Sementara itu, dalam kasus ini, kata Mukhzan, Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu. Namun hingga saat ini, keduanya tidak ditahan.
Bahkan salah seorang tersangka, yakni Asril Jasda yang pada saat pelaksanaan proyek pengadaan baju koko tersebut, menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, saat ini masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar.
Adapun kasus dugaan korupsi ini mencuat, setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar, yang selanjutnya dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL), dengan tujuan untuk menghindari proses tender.
Padahal, sesuai Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya.
Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas. Informasi yang dihimpun, pada kasus ini, setiap Camat diduga mendapat bagian keuntungan, dengan kisaran Rp80 Juta hingga Rp200 juta.***(hrc-adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

