• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Periksa Dirut dan Kabag BPR Sarimadu

Dugaan Korupsi Bupati Kampar,

Kejati Riau Periksa Dirut dan Kabag BPR Sarimadu

Rabu, 11 Desember 2013 16:04 WIB

PEKANBARU - Setelah Jefri Noer, Bupati Kampar, diperiksa tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Guna menindak lanjuti pengusutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar, ke Eropa. 

Tim penyidik kembali memeriksa dua pejabat tinggi BPR Sarimadu, Bangkinang, Kampar. 

Dua pejabat yang diperiksa pada pukul 09.00 WIB, Rabu (11/12/13) pagi itu adalah, Eko Atmojo, Dirut PT BPR Sarimadu, dan Akmal Fahmi, Kabag Personalia BPR Sarimadu. Keduanya diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi, untuk tersangka Syafri, selaku mantan Direktur Utama BPR Sarimadu Kabupaten Kampar. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH, didampingi Kasi Penyidik Kejati Riau, Rachmad Lubis SH kepada Riauterkini, Rabu siangnya mengatakan, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar. 

" Hari ini tim kita memeriksa Eko Atmojo, Dirut PT BPR Sarimadu, dan Akmal Fahmi, Kabag Personalia BPR Sarimadu. Pemeriksaan keduanya masih dimintai keterangan sebagai saksi," ungkapnya.

Kedua pejabat tersebut diperiksa oleh jaksa Mesner Manalu SH dan jaksa Marel SH di gedung pidana khusus Kejati Riau," tuturnya

Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap Eva Yulianan, istri Jefri Noer, akan kita jadwalkan Kamis besok. 

" Eva Yuliana kita terkait keikut sertaannya melakukan perjalanan dinas ke Eropa bersama suaminya yang memenuhi undangan dari BPR Sarimadu," jelas Rachmad.

Seperti diketahui, dugaan korupsi pada perjalanan dinas keluar negeri ini, bermula pada akhir tahun 2012 lalu. Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo, di London, Inggris. Acara tersebut, untuk mengembangkan usaha Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Selanjutnya, dengan adanya undangan ini, Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar, untuk berangkat ke Inggris. Dan biaya keberangkatan Jefry ini, dibayai oleh BPR Sari Madu. 

Mendapat ajakan Direktur BPR Sarimadu tersebut. Jefry Noer malah mengajak istrinya, Eva Yuliana dan dua orang putranya berangkat ke London.

Bahkan selesai mengikuti acara di London, sang bupati beserta keluarganya, lanjut berplesir ke negara Belanda dan Francis. Akibat perjalanan dinas keluarga dengan dana APBD ini, negara dirugikan Rp 207 juta.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar