Kejati Riau Tahan Kabid DKP Pekanbaru Terkait Korupsi Lampu Jalan
Hadi Pramono Jumat, 13 Oktober 2017 17:13 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lampu penerangan jalan.
"Tersangka M, pejabat pemko selaku Pejabat Pembuat Komitmen setelah selesai Berita Acara Pemeriksaan langsung kita tahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Jumat.
Sugeng mengatakan bahwa sebelumnya tersangka M sejak Kamis (12/10) lalu sudah diperintahkan untuk ditangkap. Pada malamnya bahkan kejati telah memburunya ke Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Namun yang bersangkutan tidak ditemui dan melarikan diri, tapi pada Jumat (13/10) pagi tersangka M malah menyerahkan diri ke Gedung Pidsus. Setelah itu dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaaan.
"Tadi malam tim penyidik sempat menggrebek rumah tersangka, namun melarikan diri. Alhamdulillah akhirnya sadar dan menyerahkan diri," ungkapnya.
Sebelumnya pada saat yang sama, penyidik juga melakukan penangkapan terhadap satu orang lainnya tersangka korupsi lampu jalan berinisial ABD. Dia yang berperan sebagai makelar proyek ini ditangkap di rumahnya di Bangkinang.
"Sekitar pukul 24.00 tadi malam, tersangka berhasil dibawa ke kantor Pidsus Kejati Riau untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan rutan terhadap tsk ABD," tambahnya.
Sebelumnya pada Selasa (10/10) kejati juga sudah menahan satu tersangka lainnya yakni HW (33), Manajer Pemasaran Perusahaan Lampu PT SCA berkantor di Jakarta. Ia bertindak sebagai broker dan turut mensuplai barang untuk paket proyek tersangka lainnya.
Secara keseluruhan ada lima tersangka korupsi lampu jalan Pekanbaru ini. Dua lagi Mj dan Mhr, nama pertama sudah mengembalikan sebanyak Rp130 Juta, sedangkan yang kedua masih berjanji akan mengembalikan. "Dua tersangka ini koperatif dan kita tidak lakukan penahanan," imbuh Sugeng.
Total kerugian dari kasus korupsi ini ¿masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi. Sejauh ini, Kejati mendapati sebanyak Rp1,3 miliar kerugian negara dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 senilai Rp6,7 miliar.
Sumber: Antara Riau
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Hukrim
Wabup Bengkalis Teken MoU Jaga Zona Pertanian, Perekonomian dan Perindustrian
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

