Kepala Rutan Dumai Siap Kooperatis Soal Tahanan Pemasok Sabu
Rabu, 25 November 2015 09:08 WIB
DUMAI - Pasca penangkapan dua orang warga Duri, Kabupaten Bengkalis diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial SB dan YKK oleh aparat Polsek Mandau, rupanya barang haram itu dikendalikan seorang tahanan berinisial JTK di Rutan Dumai.
Menindaklanjuti pengembangan kasus narkoba itu sendiri, Kepala Rutan Dumai M. Lukman SH siap kooperatif jika terbukti sesuai dengan pengakuan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau tersebut berasal dari Rumah Tahanan Negara Klas II B Dumai.
"Kita baru dapat informasi, namun pernyataan itu masih belum terbukti kebenarannya bahwa napi Rutan Dumai terlibat dalam sindikat tersebut. Saya juga akan siap kooperatif memberikan keterangan jika nantinya dibutuhkan," ujar Lukman kepada sejumlah awak media, Rabu (25/11/15) di Dumai.
Selain itu, Dirinya juga akan melakukan pengecekan atas pernyataan yang sampaikan pelaku yang berhasil dibekuk Kepolisan Polsek Mandau, bahkan pihaknya siap kooperatif jika dilakukan pengembangan terhadap adanya dugaan keterlibatan napi Rutan Dumai tersebut.
"Kita siap kooperatif atas adanya dugaan keterlibatan napi Rutan Dumai yang berperan sebagai pengendali barang haram tersebut. Kita sangat komitmen dalam pemberantasan narkoba ini. Jadi kami siap mendukung upaya pengembangan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus ini," tegasnya.
Sementara itu diterangkannya, untuk pengawasan penggunaan telpon seluler dan masuk keluarnya barang yang dilakukan oleh pihaknya terhadap tahanan terus dilakukan, terbukti beberapa waktu lalu berhasil mengamankan pembesuk yang kendapatan membawa narkoba.
"Pengawasan tetap kita lakukan, baik untuk pembesuk yang keluar masuk dan penggunaan handphone tahanan, jika ditemukan tahanan menggunakan telepon akan kita sita. Pokoknya saya siap mendukung dalam rangka penuntasan kasus yang mencatut warga binaan kita ini," jelasnya.
Sebagai data tambahan, bahwa sebelumnya Tim Opsnal Polsek Mandau Senin (23/11) dinihari sekitar jam 00.00 WIB menangkap dua terduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Masing-masing SB (30) dan YYK (23). Kini keduanya diinapkan di balik jeruji Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat Thayeb SH, SIK kemarin menyebut, kedua tersangka pengedar sabu-sabu itu diamankan petugas di dua tempat berbeda. SB dicokok di lokasi CV JJ di Jalan Baru Duri XIII Desa Kesumbo Ampai. Tak lama setelah itu, diamankan pula tersangka YYK di Gang Sempurna Duri XIII dalam wilayah Desa Pamesi.
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lokasi CV JJ di Jalan Baru Duri XIII Desa Kesumbo Ampai. Setelah diselidiki, tim Opsnal berhasil menangkap terduga SB. Dari tangannya disita empat paket sabu.
Ditambahkan Kapolsek, SB mengaku sabu-sabu itu didapatnya dari YYK. Pengembangan langsung dilakukan. Akhirnya tersangka YYK berhasil dicokok di Gang Sempurna Duri XIII dalam wilayah Desa Pamesi. Dia mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Setelah digeledah, ditemukan tiga paket besar dan empat paket sedang sabu-sabu di plafon kamar tidurnya. "YYK mengaku sabu tersebut didapat/dikendalikan oleh salah seorang penghuni Lapas Dumai," ujar Kapolsek Kompol Taufiq yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

