Ketua PN Bengkalis Pesimis PN Meranti Cepat Berdiri
Sabtu, 09 Mei 2015 17:03 WIB
MERANTI - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rustiyono SH MHum, merasa pesimis jika usulan pembentukan PN Kepulauan Meranti bisa segera disetujui Mahkamah Agung. Pasalnya, jumlah kasus yang sampai ke PN Bengkalis dari Kabupaten Kepulauan Meranti masih minim.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rustiyono SH MHum, disela kunjungannya ke Mapolres Kepulauan Meranti, di Jalan Pembangunan Selatpanjang, Jumat (8/5) kemarin. Meski demikian, sebagian syarat untuk pembentukan PN Kepulauan Meranti sudah terpenuhi.
"Dilihat dari jumlah kasus yang disidangkan, memang belum mencukupi untuk memiliki PN sendiri, tapi seiring dengan perkembangan daerah, suatu saat nanti (Meranti, red) pasti akan memiliki PN sendiri," ujarnya.
Rustiyono mengatakan, kunjungannya ke Mapolres Kepulauan Meranti dalam rangka silaturrahim dan memantapkan koordinasi sesama aparat penegak hukum. Dia juga meminta dukungan agar PN Bengkalis dapat memberikan yang terbaik dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Memang kalau sudah ada PN sendiri di Kepulauan Meranti, kerja para hakim akan semakin ringan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan dengan lebih maksimal," ujarnya.
Selama ini, diakuinya, para hakim PN Bengkalis harus datang ke Selatpanjang untuk menggelar sidang. Karena, hingga saat ini belum ada hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang menetap tinggal dan berkerja di Selatpanjang.
"Jadi setiap kali ada jadwal untuk menyelenggarakan sidang, para hakim PN Bengkalis harus menginap di Selatpanjang," ucapnya.
Dilihat dari berbagai syarat untuk pembentukan Pengadilan Negeri di Kepulauan Meranti, kata Rustiyono lagi, saat ini telah terbentuk aparat hukum Kejaksaan Negeri dan Polres, namun diperlukan juga usulan dari Pengadilan Tinggi dan dukungan dari Pemda Kepulauan Meranti.
"Keberadaan Pengadilan Negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti akan lebih mempermudah proses penegakan hukum, terlebih bagi para pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan itu dengan cepat, mudah dan murah," katanya.
Namun demikian, jelasnya lagi, untuk pembentukan PN definitif tidak hanya dilihat dari kelengkapan kantor yang disiapkan. Jumlah kasus yang akan dipersidangkan juga menjadi pertimbangan Mahkamah Agung (MA) untuk menyetujui usulan pembentukan PN di Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Dasar syarat untuk pembentukan Pengadilan Negeri adalah Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan pembentukannya dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana klausul pada pasal 7 UU itu," jelasnya.
(rdk/moc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

